Tuesday, February 10, 2015

LINTAS ACEH : GURU SD DI ACEH UTARA MASUK ASURANSI JIWA “TAKAFUR”

154 Guru Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, menjadi anggota Asuransi Jiwa “Takafur”. Hal itu dibenarkan Sarjan SPd, Kepala UPTD – PK Kecamatan Matang Kuli, menjawab “FAKTA” di kantor UPTD tersebut.
            Selama ini para guru SD di bawah UPTD - PK Matang Kuli telah menjadi anggota Koperasi Pegawai Negeri (KPN) “PELITA” jenis Usaha Simpan Pinjam, yang telah lebih dulu dibentuk. Namun, menurut Sarjan, mengingat di daerah ini rawan kecelakaan, terutama sekali kecelakaan lalu lintas, maka pihaknya mengajak seluruh guru SD untuk masuk menjadi anggota Asuransi Jiwa “Takafur”.
            Menurut Sarjan, kalau KPN PELITA setiap anggotanya mendapat santunan sebesar Rp 1 juta setiap mendapat musibah dan kecelakaan. Dana tersebut diambil dari hasil iuran bulanan Rp 5.000,- yang disetor oleh setiap anggota KPN PELITA setiap bulan. Dan simpanan yang Rp 50.000,- per bulan adalah simpanan wajib anggota KPN sebagai biaya Simpan Pinjam. Selain uang iuran yang Rp 5.000,- per bulan dan uang simpanan wajib sebagai Simpan Pinjam, ada lagi biaya bagi anggota KPN PELITA sebesar Rp 20.000,- waktu mendaftar menjadi anggota KPN PELITA.
            Namun Asuransi Jiwa “Takafur” bila anggotanya meninggal dunia secara wajar (meninggal biasa) mendapat santunan Rp 5 juta. TetapI jika anggotanya meninggal dunia akibat kecelakaan, maka Takafur menyantuni anggota yang meninggal itu Rp 9 juta. Santunan tersebut berlaku untuk anggota Asuransi “Takafur” itu sendiri dan juga bagi 2 orang anggota keluarganya. Itulah manfaat dari Asuransi Jiwa “Takafur”. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment