Tuesday, February 10, 2015

LINTAS ACEH : MASYARAKAT PAYA TEUREUBANG TANGKAP 2 MALING KAMBING

Dari kiri : Aiptu Dapot S (Kanit Reskrim Polsek Nibong),
Lira dan Munawir (dua tersangka pencuri kambing)
SELASA (7/10), sekitar pukul 04.00 WIB, masyarakat Gampong Paya Teureubang, Kecamatan Nibong, Aceh Utarta, menangkap 2 tersangka pencuri kambing, yang kemudian diserahkan kepada Polsek Nibong.
Arifin Cut, Sekdes Paya Teureubang, mengatakan, pagi itu masyarakat Paya Teureubang melihat 2 unit sepeda motor masing-masing dikendarai 2 orang di mana satu di antara 2 sepeda motor itu membawa seekor kambing yang dipangku oleh salah seorang yang duduk di belakang. Karena curiga, masyarakat langsung mengejarnya dengan sepeda motor. Mereka lari ke arah jalan len pipa, lalu setibanya di kawasan persawahan Paqya Talon Gampong Matang Munye, Syamtalira Aron, di perbatasan Gampong Mamplam, Nibong, satu unit sepeda motor itu berhasil disergap masyarakat. Sedangkan sepeda motor yang membawa kambing curian lolos dan menghilang tak diketahui ke mana arahnya.
2 tersangka yang berhasil disergap warga dibawa kembali ke Gampong Paya Teureubang, Nibong, sambil menunggu pagi mereka diinterogasi oleh warga setempat. Pagi harinya Sekdes Paya Teureubang melaporkannya ke Polsek Nibong dan kedua komplotan maling kambing kondangan itu ditahan di Polsek Nibong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Nibong, Iptu Pol Abdullah Salihin, membenarkan pihaknya telah menahan 2 orang komplotan maling kambing itu dengan barang bukti 3 ekor kambing hasil curiannya dan 1 unit sepeda motor Mio yang digunakan untuk mencuri kambing. Adapun yang ditahan di Polsek Nibong masing-masing Lira (20), warga Gampong Meunasah Kumbang, Tupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, dan Munawir (17), pelajar SMK Beringin, dengan alamat Gampong Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Aron.
Abdullah Salihin mengatakan, kedua tersangka mengaku bahwa kambing hasil curian mereka dikumpulkan di rumah penampungnya di Gampong Meunasah Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron. Maka polisi menuju ke lokasi penampungan dan ternyata yang ada hanya 3 ekor kambing hasil curian mereka, langsung dibawa ke Mapolsek Nibong untuk barang bukti, sedangkan penampungnya yang tidak disebutkan identitasnya melarikan diri.
Aiptu Dapot S, Kanit Reskrim Polsek Nibong, kepada FAKTA mengatakan, kasus pencurian kambing tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment