Tuesday, February 10, 2015

LINTAS BATAM : Kabareskrim Pastikan Kasus Abob Dilanjutkan

KEPALA Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Suhardi Alius, memastikan penyelidikan kasus  BBM ilegal dengan tersangka Ahmad Mahbub alias Abob jalan terus. Pihaknya juga memastikan jika Abob dan adiknya, Niwen Khaeriyah, yang merupakan PNS Pemerintah Kota (Pemko) Batam serta tiga orang tersangka lainnya hingga saat ini mendekam di tahanan.
“Ada di (tahanan) Mabes Polri, saya nggak tahu ada desus-desus dari mana yang bilang dia nggak ditahan,” ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Suhardi Alius, saat dijumpai FAKTA di Batam Center, Kamis (22/10).
Selepas Abob ditahan, kata jendral polisi bintang tiga itu, ada pihak-pihak berkepentingan yang menyatakan jika Abob yang dikenal sebagai pengusaha minyak itu masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Mereka di antaranya Bea Cukai. Tak hanya itu, pengusaha yang berencana membangun kawasan wisata  terpadu di Pulau Bokor itu juga diindikasikan terlibat dalam kejahatan lingkungan.
“Lalu kenapa nggak dari dulu ditangkap ? Setelah kita tangkap baru mereka itu ngomong. Tapi kita kan bertumpu pada pembuktian, ada limit time (batasan waktu),” kata Kabareskrim.
Ditahannya Abob, masih kata Suhardi, juga diharapkan menjadi pembelajaran untuk masyarakan luas agar menjalani bisnis dengan baik dan benar serta tidak melanggar aturan. “Ini warning (peringatan) untuk yang lain. (Kasus) ini kalau nggak kuat (penyelidikan oleh aparat kepolisian) ya nggak bisa. Makanya biar betul-betul tuntas,” ucap lulusan Akpol tahun 1985 tersebut.
Hingga  saat ini, sambungnya, pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan ikut ditarik dalam kasus ini.
Namun, ketika disinggung tentang kabar dugaan keterlibatan beberapa anggota DPRD Kota Batam yang diindikasi mendapatkan mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon sebagai imbalan untuk memuluskan izin rencana Abob mereklamasi Pulau Bokor, Kabareskrim menampik. “Soal anggota DPRD hingga saat ini belum ada. Soal itu kalau (nama) mereka ada di BAP (berita acara pemeriksaan) akan kita mintai keterangan. Tapi kan kita juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah, harus divalidasi dulu,” kata mantan Kadiv Humas Mabes Polri tersebut.
Lantaran Mabes Polri yang turun tangan mengusut kasus Abob, kata Suhardi, maka pihaknya waktu itu menggandeng Kejaksaan Agung untuk proses hukum selanjutnya. Namun karena kejahatan ini berada di wilayah Kepri dan kasus tersebut tidak berimplikasi secara nasional maka proses selanjutnya akan dikembalikan ke Kepri. “Tapi kalau berkasnya sudah siap atau P21 maka berkas itu akan dikirim (dilimpahkan) ke sini (kejaksaan tinggi),” urainya. (F.947) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment