Thursday, March 5, 2015

HUKUM : KANTOR KANWIL KEMENAG JATIM DIGELEDAH TIM SATSUS

Cari Bukti : Jaksa Satuan Khusus pidana Khusus Kejati Jatim memilah-milah
dokumen hasil penggeledahan di kantor Kanwil Kemenag Jatim.
Data – data itu menguatkan tudingan penyelewengan proyek mes santri
 
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jatim terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan dugaan korupsi pembangunan mes santri. Kemarin (19/1) penyidik menggeledah kantor Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim. Dari sana, petugas menyita satu boks dan sekoper dokumen.
            Penggeledahan itu dilakukan lima petugas kejaksaan. Mereka tiba di kantor yang beralamat di Jalan Raya Juanda tersebut sakitar pukul 10.00 WIB. Petugas yang mengenakan rompi Satuan Khusus (Satkus) Pidana Khusus Kejati Jatim itu langsung masuk ke ruangan Kepala Kanwil Kemenag Jatim sebelum beraksi.
            Berdasarkan data yang dihimpun FAKTA, petugas memasuki beberapa ruangan di gedung Kanwil Kemenag Jatim itu. Setelah itu, mereka berkumpul di satu ruang pertemuan di kantor tersebut. Di sana penyidik meneliti dokumen yang mereka dapat.
            Dalam penggeledahan itu petugas juga sempat membuka paksa sebuah lemari kayu. Sebab, pegawai di kantor tersebut menuturkan, kuncinya hilang. Setelah dibuka, lemari itu ternyata berisi dokumen seluruh proyek yang diprogramkan Kanwil Kemenag Jatim.
            Penggeledahan baru berakhir empat jam kemudian. Petugas menyita sejumlah dokumen penting. Antara lain, dokumen kontrak pembangunan mes santri gedung A dan B. Dokumen kontrak itu merupakan dasar pengerjaan proyek dua bangunan yang memakan anggaran Rp 14,4 miliar tersebut.
            Selain itu, tim satsus menyita laporan pelaksanaan proyek. Dua dokumen tersebut sangat dibutuhkan penyidik karena dari sana bakal kelihatan ketimpangan proyek yang dikerjakan dua rekanan itu. Sebab berdasarkan penyidikan terungkap bahwa hasil pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
            Salah satunya mengenai kekuatan bangunan. Dalam dokumen kontrak, kekuatan bangunan ada standar minimalnya. Namun, berdasarkan data yang ditemukan saksi ahli, kekuatan gedung itu di bawah kekuatan minimal sebagaimana yang disebutkan dalam kontrak.
            Indikasi lainnya, temuan tidak adanya kolom penyangga tiang konstruksi. Kolom penyangga tersebut menjadi kekuatan bangunan, khususnya di lantai dua dan tiga. Dalam dokumen, bagian bangunan berupa kolom itu ada. Tetapi kenyataannya, kolom penyangga tersebut tidak ditemukan.
            Bukan hanya itu, ada juga dokumen soal persiapan sebelum pembangunan gedung mes. Salah satunya mengenai pengurukan lahan untuk pendirian mes. Dalam dokumen disebutkan, lahan itu diuruk dengan menggunakan sirtu. Namun, penyidik masih akan menelitinya, apakah pengurukan tersebut menggunakan bahan material yang sesuai atau tidak.

            Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim, Rohmadi SH, menyatakan, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dengan proyek yang diusut. “Selama ini kami dapat salinannya. Kami ingin yang asli,” katanya. (F.491) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment