Thursday, March 5, 2015

HUKUM : MANTAN DIREKSI PT JMU JADI TERSANGKA KORUPSI TOL SUMO

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim,
 Febrie Ardiansyah SH
 
PENGUSUTAN dugaan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyentuh BUMD milik Pemprov Jatim. Korps Adhyaksa di Jalan A Yani, Surabaya, itu menemukan indikasi penyalahgunaan keuangan di PT Jatim Marga Utama (JMU) ketika menggarap tol Surabaya – Mojokerto (Sumo).
Mantan dua pejabat perusahaan daerah tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ditambah satu mantan Direktur PT NAM yang menjadi rekanan PT JMU. Mereka adalah Bambang Koesbandono (mantan Dirut PT JMU), Slamet Santoso (mantan Direktur Keuangan PT JMU), dan Supriatna (mantan Direktur PT NAM).
            Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Febrie Ardiansyah SH, mengatakan, dugaan korupsi tersebut terjadi sekitar 2007. Tetapi, pertanggungjawabannya belum ada sampai 2015. “intinya, menggunakan uang negara ratusan juta rupiah, terus tidak dipertanggungjawabkan,” katanya.
            Febrie menjelaskan, BUMD tersebut bergerak di bidang pembangunan jalan tol. Saat itu PT JMU adalah salah satu perusahaan yang ikut menggarap proyek tol Sumo. Dalam kas perusahaan tersebut ada anggaran Rp 30 miliar. Duit itu merupakan modal dasar yang dikucurkan dari APBD Provinsi Jatim.
            Untuk menggarap jalan tol itu PT JMU harus bisa mencari investor yang membiayai proyek tersebut. Perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan PT NAM. Dalam perjanjiannya, PT NAM itulah yang diharuskan mencari investor. Biaya yang dikeluarkan selama pencarian ditanggung PT NAM.
            Kenyataannya, dalam mencari investor, rekanan tersebut malah menggunakan uang PT JMU. Uang yang dipakai Rp 800 juta. “Dalam penggunaan uang itu, tidak ada pertanggungjawabannya sama sekali. Uang itu untuk apa, tidak jelas semuanya,” jelas Febrie.
            Parahnya lagi, lanjut Febrie, rekanan itu tidak menemukan satu investor pun meski sudah menggunakan uang ratusan juta rupiah tersebut. Meski penggunaan uang itu terjadi sejak delapan tahun lalu, tidak ada upaya untuk mengembalikan.
            Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim, Rohmadi SH, menambahkan, penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup. Karena itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan, penyidik sudah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk ketiga tersangka. Dibuat tiga berkas karena mereka memiliki peran yang berbeda-beda. “Pemeriksaan saksi-saksinya mulai minggu depan,” ucapnya. (F.491) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment