Thursday, March 5, 2015

HUKUM : MANTAN DIRUT PT GARAM JADI TERSANGKA KORUPSI

Slamet Untung, mantan Dirut PT Garam
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jatim kini mengusut raibnya 10 ribu ton garam yang disimpan di gudang milik PT Garam. Hasilnya, komisaris perusahaan milik negara itu ditetapkan sebagai tersangka. Dia sempat mengembalikan uang Rp 2,1 miliar ketika jaksa mulai mengusutnya.
            Pengusutan kasus tersebut berawal dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mendapati adanya penjualan 10 ribu ton garam hasil produksi PT Garam. “Kalau dikurskan ke rupiah senilai Rp 2,5 miliar,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Febrie Ardiansyah SH, (16/1).
            Menurut dia, garam yang dijual secara bertahap selama dua tahun, mulai 2010 hingga 2011. Modusnya, pelaku mengambilnya dari gudang PT Garam dan mengirimkannya kepada pembeli. Hanya saja penjualan itu tidak dicatat dalam pembukuan PT Garam. Uang hasil penjualannya juga tidak dimasukkan ke kas PT Garam. BPK yang mengaudit menemukan adanya hasil produksi yang hilang tersebut. Setelah ditelusuri, garam itu ternyata dijual kepada pihak ketiga.
            Febrie menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, garam tersebut dijual atas perintah Direktur Utama PT Garam yang saat itu dijabat Slamet Untung Irredenta. Slamet pun sempat menjabat sebagai Komisaris PT Garam. “Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
            Perintah itu disampaikan Slamet kepada petugas gudang secara langsung. Kemudian dia mengeluarkan sejumlah garam yang diinginkan. Selama dua tahun, tercatat 10 ribu ton garam yang dijual.
            Jaksa juga menelusuri aliran uang hasil penjualan garam tersebut. Febrie mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terungkap bahwa uang hasil penjualan garam itu disamarkan dengan cara dimasukkan ke rekening koperasi PT Garam. Dari sana, uang mengalir ke rekening pribadi.
            BPK merekomendasikan agar uang hasil penjualan garam tersebut dikembalikan ke kas PT Garam. Tapi, rekomendasi itu tidak dilaksanakan sampai kejaksaan turun tangan mengusut kasus tersebut. “Ketika kami menyelidiki, baru ada pengembalian Rp 2,1 miliar. Sisanya belum,” jelasnya.
            Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus, Rohmadi SH, menambahkan, pengembalian uang itu tidak mempengaruhi proses hukumnya.
            Sementara itu, Slamet Untung ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyatakan siap mengikuti proses hukum. “Siapa yang benar, siapa yang salah, belum ketahuan. Saya ikuti proses hukumnya saja,” ucapnya.
            Terkait dengan pengembalian uang Rp 2,1 miliar, Slamet mengatakan bahwa itu bukan inisiatifnya. Melainkan keputusan bersama ketika dia masih menjabat sebagai direktur utama. Dia bersikukuh bahwa uang hasil penjualan garam tersebut bukan untuk kepentingan pribadi. “Tidak ada yang untuk pribadi,” ujarnya.
            Penyidikan  kasus penjualan garam hasil produksi PT Garam sebanyak 10 ribu ton itu mulai digeber pekan depan. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mulai melayangkan surat panggilan untuk para saksi.
            Surat penggilan itu dilayangkan sejak akhir pekan ini kepada para saksi. Kebanyakan bekerja di lingkungan PT Garam, khususnya bagian gudang. Sesuai dengan surat panggilan yang dikirimkan, para saksi itu akan diperiksa pekan depan.
            Rohmadi menyatakan, mereka dipanggil dan diperiksa untuk tersangka Slamet Untung Irredenta, mantan Komisaris PT Garam. “Pemeriksaannya bertahap karena saksinya juga banyak,” katanya.
            Dalam pemeriksaan itu, penyidik merunut kronologis hilangnya 10 ribu ton garam yang disimpan di gudang pada 2010-2011. Hal itu dilakukan untuk memetakan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban mengenai hilangnya garam hasil produksi perusahaan pelat merah tersebut.

            Sebab, dari data awal yang didapat kejaksaan, garam itu dijual secara bertahap kepada pihak ketiga. Namun, uang hasil penjualannya tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan. Kondisi tersebut membuat PT Garam merugi sekaligus kehilangan keuntungan yang didapat dari penjualan hasil produksi itu. (F.491) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment