Tuesday, June 30, 2015

DRESTA BALI : Antisipasi Judi Di JAB Zone, Kapolda Bali Gelar FGD

Suasana FGD di Mapolda Bali
TERKAIT adanya dugaan JAB Zone di Benoa Square, Jalan By Pass Ngurah Rai di kawasan Kedonganan, Kuta, melakukan praktik perjudian terselubung dengan menyalahgunakan izin keramaian yang dikeluarkan Polda Bali, maka Kapolda Bali, Irjen Ronny F Sompie, pun berencana meninjau ulang izin tersebut. Namun Kapolda tidak mau bertindak gegabah dengan terlebih dahulu menyelidiki kebenaran dugaan itu secara cermat.
Langkah awal untuk memastikan ada-tidaknya unsur judi di permainan itu, Kapolda kemudian menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama instansi terkait dan ahli hukum pidana dengan dihadiri pemilik usaha, Roberta, Rabu (20/5).
Pada pertemuan itu terungkap permainan yang dikelola Roberta tersebut hampir mirip dengan time zone. Bedanya, di JAB Zone nilai hadiahnya lumayan besar sehingga cenderung diminati orang dewasa, seperti  sembako dan peralatan elektronik, di antaranya kulkas, HP dan TV.
“Memang, sekarang JAB Zone hanya sebatas permainan ketangkasan atau untung-untungan, tapi jangan sampai di belakang ada unsur judi sehingga menimbulkan citra negatif bagi kepolisian di mata masyarakat,” ungkap Kapolda.
Kapolda menambahkan, permainan judi selama ini dikemas dengan sistem terputus. “Bisa saja di tempat itu hanya memberikan hadiah barang tapi kan kita tidak tahu kalau transaksi uangnya dilakukan di luar. Jangan bermain petak umpet dengan kami,” paparnya.
Imbuhnya, permainan jenis kera sakti masih bernuansa untung-untungan sehingga menjadi salah satu indikator adanya unsur perjudian yang harus diantisipasi.
Pemilik JAB Zone menyewa tempat selama 5 tahun (2014-2019). Hampir 90 persen yang datang bermain adalah turis mancanegara, seperti dari Cina dan Taiwan. Sedangkan  jam beroperasinya mulai pukul 10.00-23.00 WITA.
“Sementara ini memang belum ditemukan unsur judi. Tapi apabila ditemukan, maka kami akan melakukan tindakan hukum,” ungkap Kapolda.
Pada kesempatan itu, Kadis Pariwisata Badung, Cokorda Raka Darmawan, mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Polda Bali dalam mengantisipasi judi. Cokorda memberikan masukan supaya mesin game di JAB Zone dikaji.
“Kalaupun ini permainan ketangkasan, setidaknya seluruh badan bergerak. Jadi, saya harapkan alat-alatnya lebih diseleksi supaya tidak ada permainan uang termasuk hadiah yang diberikan dikaji lagi,” sarannya.

Sesuai izin usaha yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung, di CV JAB Zone yang berada di lantai III Benoa Square tersebut ada 4 meja besar untuk jenis permainan kera sakti, kemudian 30 jenis game tembak, pancing ikan, dan doraemon. Selain itu tersedia juga mesin permainan menggunakan perangkat komputer software dan hardware. (F.916)

No comments:

Post a Comment