Tuesday, June 16, 2015

SURABAYA RAYA : DI KECAMATAN ASEM ROWO BANGUNAN TANPA IMB DISEGEL

KASIE Trantib Kecamatan Asem Rowo, 
Drs Taufik Qurrahman (tengah). 
(Foto: F.549)
KASIE Trantib Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya, Drs Taufik Qurrahman, berserta stafnya yang diback up TNI dan Polri setempat melaksanakan operasi bangunan yang tidak mempunyai izin mendirikan bangunn (IMB) di wilayah Kecamatan Asem Rowo. Tujuannya, agar pemilik bangunan rumah, pergudangan, perkantoran, atau bangunan lainnya mengurus IMB-nya terlebih dahulu sebelum membangun.
Dasar hukum dilakukannya penertiban IMB ini, menurut Taufik Qurrahman adalah pasal 5 ayat 1 Perda Kota Surabaya nomor 7 tahun 2009 tentang bangunan. “Penertiban bangunan ini akan dilaksanakan secara rutin (terus-menerus) baik terhadap bangunan yang tidak mempunyai IMB maupun bangunan yang mempunyai IMB tapi tidak sesuai dengan bangunannya. Kami akan lihat dan pantau terus,” ungkap pria kalem tanpa kumis yang juga pernah menjabat Sekcam Pabean Cantikan ini kepada Holil dari FAKTA.

Ia menambahkan, dalam pendataan dan penertiban bangunan ini apabila menemukan bangunan tanpa IMB maka pihaknya dibantu TNI dan Polri setempat akan bertindak tegas dengan cara melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi sampai pemilik bangunan itu menyelesaikan pengurusan IMB-nya. (F.549) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment