Kristin.
(Foto: F.568)
|
NASIB sial dialami
Kristin. Ibarat sudah jatuh masih harus tertimpa tangga pula. Meskipun mengantongi
KTP dari daerah asalnya tapi tidak memiliki KIPEM, Kristin, mahasiswi PGRI Adi
Buana Surabaya berusia 25 tahun asal Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten
Mojokerto, Jatim, harus berkumpul bersama orang gila dan gelandangan penghuni
Liponsos Keputih, Surabaya, sejak Rabu malam (20/5). Hal tersebut lantaran
Kristin diangkut petugas Satpol PP Pemkot Surabaya dari rumah kosnya, Jl Ngagel
Rejo Kidul 119 Surabaya, dan langsung digelandang ke Liponsos Keputih.
Singkat cerita, malam itu Satpol PP Pemkot
Surabaya sedang menggelar razia kependudukan. Warga yang tak bisa menunjukkan
KTP langsung diangkut menuju Liponsos. Tak terkecuali warga yang tidak
mengantongi KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman) pun tanpa ampun diangkut
ke atas truk Satpol PP untuk dikirim ke Liponsos. Kristin yang anak kos-kosan
di Surabaya dan belum mengurus KIPEM pun ikut diangkut ke Liponsos Keputih.
Kristin mengaku diperas oleh oknum petugas
Liponsos Keputih dengan dimintai uang tebusan senilai Rp 4 juta jika ingin ‘dibebaskan’.
Kristin mengabarkan tindak pemerasan itu melalui pesan singkat (SMS) kepada
seorang rekannya, yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara, Okky Suryatama
SH.
“Kristin mengaku tidak tahu nama petugas
Liponsos yang memintainya uang Rp 4 juta itu. Sekarang dia mengaku stres berada
di dalam Liponsos. Maklum di sana berbaur dengan orang gila dan gelandangan.
Sampai gak kolu makan,” kata Okky
Suryatama kepada Sudarmanto dari FAKTA.
Setahu Okky, warga yang terjaring razia,
untuk bisa keluar dari penampungan Liponsos, cukup dengan dijemput keluarganya
dengan menunjukkan tanda bukti KSK, tanpa harus dipungut biaya sepeser pun,
apalagi dimintai uang sebesar Rp 4 juta. “Itu pemerasan namanya,” ujar Okky. Diharapkan
Bu Risma, panggilan akrab Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, segera
‘membebaskan’ Kristin dan menindak tegas oknum Liponsos Keputih yang memeras
Kristin tersebut. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment