Tuesday, July 14, 2015

ADVETORIAL BATOLA

PAD Batola Lampaui Target
Pansus DPRD Sepakati Raperda APBD 2014

Saat berlangsung Rapat Paripurna Ke-16 Masa Sidang Ke-III
DPRD Kabupaten Batola
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, sebagai lembaga legislatif merupakan badan atau lembaga yang berwenang untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) dan sebagai pengawas terhadap pemerintahan atau eksekutif. Sedangkan eksekutif atau bupati adalah lembaga yang berwenang untuk menjalankan roda pemerintahan. Dari fungsinya tersebut maka antara pihak legislatif dan eksekutif dituntut untuk melakukan kerja sama.
Meskipun dalam setiap hubungan kerja sama akan selalu terjadi gesekan-gesekan. Begitu juga dengan hubungan antara pihak eksekutif dan legislatif. Tetapi, untuk Kabupaten Barito Kuala dengan Bumi Ije Jela-nya hal tersebut tidak terjadi. Karena kedua lembaga tersebut sangat mengerti dan paham akan fungsi, tugas dan perannya masing-masing.
Pihak eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan, pada setiap waktunya selalu menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada pihak legislatif yang kemudian membawanya ke dalam rapat dewan untuk dibahas guna melakukan evaluasi terhadap kinerja penyelenggara pemerintahan.
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014
Hal tersebut merupakan hubungan kemitraan yang sejajar dan harmonis, dan perlu dibina dengan mengedepankan kebersamaan demi kemajuan pembangunan di daerah yang mereka pimpin.
Seperti halnya Panitia Khusus (Pansus) I dan II DPRD Kabupaten Batola yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014, sepakat untuk menyetujui Raperda tersebut dan siap dievaluasi oleh Gubernur Kalsel untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Batola.
Pernyataan kesepakatan terhadap Raperda tersebut disampaikan dalam laporan Ketua Pansus I, Ir M Suryani, saat  kegiatan Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang III tahun 2014 - 2015 dalam rangka penandatanganan berita acara persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Batola.
Ir M Suryani berpendapat bahwa pendapatan daerah yang disepakati dalam Perubahan APBD tahun 2014 seluruhnya berjumlah Rp 916.749825.022. Namun, jelasnya, dalam realisasinya ternyata mencapai Rp 977.701.174.709,29. “Berarti pendapatan pada APBD Tahun Anggaran 2014 melampaui target realisasi yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 60.951.349.687,29. Pelampauan target ini bersumber dari PAD dengan kenaikan target realisasi sebesar Rp 26.148.200.903,29,” ujarnya,
Lebih lanjut Suryani mengatakan, konteks pembahasan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2014 ini tidak untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap materinya, namun dalam rangka evaluasi antara rencana dan evaluasi.
Suryani juga mengatakan bahwa pembahasan Raperda tersebut selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD. “Kemitraan yang sejajar ini perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling mengisi dengan cara menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran kita masing-masing,” katanya.

Dalam kegiatan Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang Ke-III tersebut dihadiri Bupati Batola, H Hasanuddin Murad, dan Wakil Bupati Batola, H Ma’mun Kaderi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Batola, Ir Supriyono, dan pimpinan SKPD se-Kabupaten Batola. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment