PAD Batola
Lampaui Target
Pansus DPRD
Sepakati Raperda APBD 2014
Saat berlangsung
Rapat Paripurna Ke-16 Masa Sidang Ke-III DPRD Kabupaten Batola |
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, sebagai lembaga legislatif merupakan
badan atau lembaga yang berwenang untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) dan
sebagai pengawas terhadap pemerintahan atau eksekutif. Sedangkan eksekutif atau
bupati adalah lembaga yang berwenang untuk menjalankan roda pemerintahan. Dari
fungsinya tersebut maka antara pihak legislatif dan eksekutif dituntut untuk
melakukan kerja sama.
Meskipun dalam setiap hubungan kerja sama
akan selalu terjadi gesekan-gesekan. Begitu juga dengan hubungan antara pihak eksekutif
dan legislatif. Tetapi, untuk Kabupaten Barito Kuala dengan Bumi Ije Jela-nya
hal tersebut tidak terjadi. Karena kedua lembaga tersebut sangat mengerti dan
paham akan fungsi, tugas dan perannya masing-masing.
Pihak eksekutif sebagai penyelenggara
pemerintahan, pada setiap waktunya selalu menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada pihak legislatif yang kemudian
membawanya ke dalam rapat dewan untuk dibahas guna melakukan evaluasi terhadap
kinerja penyelenggara pemerintahan.
Penandatanganan
Berita Acara Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2014
|
Hal tersebut merupakan hubungan
kemitraan yang sejajar dan harmonis, dan perlu dibina dengan mengedepankan
kebersamaan demi kemajuan pembangunan di daerah yang mereka pimpin.
Seperti halnya Panitia Khusus (Pansus) I dan II DPRD Kabupaten
Batola yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014,
sepakat untuk menyetujui Raperda tersebut dan siap dievaluasi oleh Gubernur Kalsel
untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Batola.
Pernyataan kesepakatan terhadap Raperda
tersebut disampaikan dalam laporan Ketua Pansus I, Ir M Suryani, saat kegiatan Rapat Paripurna ke-16
Masa Sidang III tahun 2014 - 2015 dalam rangka penandatanganan berita acara
persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2014 di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Batola.
Ir M Suryani berpendapat bahwa
pendapatan daerah yang disepakati dalam Perubahan APBD tahun 2014 seluruhnya
berjumlah Rp 916.749825.022. Namun, jelasnya, dalam realisasinya ternyata mencapai Rp 977.701.174.709,29.
“Berarti pendapatan pada APBD Tahun Anggaran 2014 melampaui target realisasi
yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 60.951.349.687,29. Pelampauan target ini
bersumber dari PAD dengan kenaikan target realisasi sebesar Rp 26.148.200.903,29,”
ujarnya,
Lebih lanjut Suryani mengatakan,
konteks pembahasan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2014 ini
tidak untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap materinya, namun
dalam rangka evaluasi antara rencana dan evaluasi.
Suryani juga mengatakan bahwa
pembahasan Raperda tersebut selain merupakan tugas dan kewajiban
konstitusional, juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah
daerah dan DPRD. “Kemitraan yang sejajar ini perlu dibina secara optimal dalam
koridor saling asah dan saling mengisi dengan cara menjunjung nilai-nilai
kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran kita masing-masing,” katanya.
Dalam kegiatan Rapat Paripurna ke-16
Masa Sidang Ke-III tersebut dihadiri Bupati Batola, H Hasanuddin Murad, dan
Wakil Bupati Batola, H Ma’mun Kaderi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah,
Sekretaris Daerah Kabupaten Batola, Ir Supriyono, dan pimpinan SKPD se-Kabupaten
Batola. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment