Sekwan DPRD Muba, H M Sayuti, saat menerima pengembalian 4 mobil dari mantan anggota dewan |
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sekayu telah
melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Sekretaris Dewan (Sekwan)
Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengenai penarikan 4 mobil dinas mantan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba masa jabatan 2009-2014. Penarikan 4
unit mobil mantan anggota dewan tersebut karena tidak ada kejelasan mengenai
status pinjam pakainya.
Sekwan
DPRD Muba, H M Sayuti, mengatakan,”Setelah kita melakukan MoU dengan Kejari
Sekayu untuk melakukan penarikan mobil dinas mantan anggota dewan masa jabatan
2009-2014 sebanyak 4 unit itu kini semuanya sudah berhasil ditarik.
Penarikan
tersebut dilakukan karena mantan anggota dewan tidak ada kejelasan dalam
mengembalikan mobil tersebut, dan kita bekerja sama dengan Kejari untuk
melakukan penarikan. Hari ini kita telah menerima 4 unit mobil mantan anggota
dewan yang tidak lagi menjabat itu,” kata Sekwan DPRD Muba, H M Sayuti, ketika
dibincangi setelah serah terima mobil, Rabu (6/5).
Lanjutnya,
selain keempat mobil berjenis Grand Livina masih ada lagi mobil jenis Minibus
Kijang Inova dan Grand Livina yang masih status pinjam pakai oleh mantan
anggota dewan masa bakti 2009-2014. “Saat ini masih terdapat 20 unit mobil lagi
yang masih dipakai oleh mantan anggota dewan dengan status pinjam pakai. Namun
kita akan mengevaluasi mobil yang dipinjam pakai tersebut per tahun. Dan
setelah dilakukan penarikan ini, kita akan mengecek terlebih dahulu mengenai
kerusakan mobil tersebut, selanjutnya mobil ini akan diperuntukkan bagi anggota
dewan yang baru yang belum memiliki mobil dinas,” ungkapnya. (F.972) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment