Monday, July 13, 2015

ANEKA BERITA – OKI : Nilai Di Atas Rata-Rata Tidak Bisa Masuk SMAN 1 Kayuagung

DALAM rangka melaksanakan amanat UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pada pasal 5 disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2006 pasal 26 menyatakan bahwa standar kompetensi kelulusan pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan pengetahuan, kepribadian dan ahlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Adapun untuk satuan pendidikan kejuruan sama dengan pendidikan umum, sesuai dengan kejuruannya.
Undang-undang sudah sangat jelas menjamin kelangsungan pendidikan setiap warga negara terlebih bagi anak yang punya kemampuan secara akademis. Namun, lain halnya yang terjadi di SMA Negeri 1 Kayuagung. SMA tersebut menjadi sekolah favorit di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), setiap tahun peminatnya selalu meningkat. Seperti yang terjadi belum lama ini, ada salah satu siswa dari SMPN 1 Kayuagung yang punya cita-cita ingin meneruskan sekolahnya ke SMAN 1. Dengan bermodalkan nilai rata-rata di atas, sang anak pun punya keyakinan dirinya mampu masuk ke SMAN 1 Kayuagung. Terlebih Anggi Ivani mengantongi predikat ranking  8 di kelasnya dengan nilai rata-rata 86,4.
Tapi, sayangnya, predikat ranking dan nilai di atas rata-rata tidak menjamin sang anak bisa mewujudkan mimpinya untuk menuntut ilmu di SMA Negeri 1 Kayuagung. Seperti dunia mau kiamat saat Anggi menyaksikan pengumuman kelulusan siswa baru masuk ke SMAN 1 melalui internet. Berulang kali Anggi mencari  satu demi satu dan berharap namanya tertera di pengumuman itu supaya dapat melanjutkan sekolah di SMA 1. Namun yang dicari tak kunjung ketemu, sehingga Anggi pun harus mengubur impiannya untuk bersekolah di SMAN 1.
Mendengar kabar anaknya tidak masuk ke SMAN 1 Kayuagung, Liberty H Murod berusaha untuk mempertanyakan standar nilai kelulusan masuk ke SMAN 1 kepada kepala sekolah. Saat berada di depan pintu ruangan kepala sekolah ternyata pintu ruangan kepala sekolah terkunci rapat. “Bapak lagi ada tamu,” ujar stafnya. Liberty pun menanyakan berapa standar nilai masuk SMAN 1, staf itu mengatakan,”83, Pak”.
Kepala SMAN 1 Kayuagung saat ditemui Supriadi dari FAKTA di ruang kerjanya mengatakan, apabila siswa yang mendaftar ke SMAN 1 nilainya cukup dengan standar yang telah ditetapkan maka orangtua siswa tidak perlu ragu-ragu anaknya tersebut dipastikan bisa diterima di SMAN 1 Kayuagung. Ketika disampaikan adanya informasi bahwa SMAN 1 Kayuagung sarat dengan kepentingan, terlebih banyaknya anak pejabat dan orang-orang berkantong tebal yang dapat masuk ke SMAN 1, dia mengatakan, hal seperti itu kerap terjadi saat penerimaan siswa baru karena banyaknya peminat yang ingin bersekolah di sini.
Saat FAKTA melihat meja sang kepala sekolah ternyata di meja kepala sekolah sudah menumpuk fotocopy nomor pendaftaran siswa. Fotocopy tersebut tentunya tidak datang dengan sendirinya melainkan dibawa oleh yang punya kepentingan.
Dengan adanya kasus Anggi Ivani tersebut diduga membuat anak kehilangan semangat belajar. Karena ternyata tidak cukup dengan modal pintar dengan nilai di atas rata-rata bisa masuk SMAN 1 Kayuagung. Kalau tidak ada koneksi  tetap saja tidak bisa masuk ke SMAN 1 Kayuagung.
Kabid SMA Diknas Kabupaten OKI, Iqbal, saat dihubungi FAKTA melalui telepon seluler mengatakan, PSB tahun ini murni berdasarkan nilai KKM siswa. “Jadi, kalau memang siswanya pintar pasti lulus,” ujarnya.

Sepertinya pernyataan Iqbal tersebut hanya isapan jempol belaka. Terbukti Anggi Ivani asal SMPN 1 Kayuagung dengan nilai rata-rata 86,4 tidak bisa masuk ke SMAN 1 Kayuagung. Inilah potret buram dunia pendidikan di Kabupaten OKI.  (F.949) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment