Renville Antonio, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim |
MENGATASI potensi pajak yang
turun memang bukan hal mudah. Butuh proses dan regulasi serta kerja sama yang
apik semua pihak. Pajak kendaraan bermotor, misalnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD
Jatim, Renville Antonio, mengatakan, usul untuk memudahkan masyarakat menaikkan
potensi pajak kendaraan bermotor di Jatim disampaikan selain untuk memberi
kemudahan layanan bagi masyarakat, juga untuk menambah pendapatan bagi daerah.
Tidak hanya bagi daerah yang mengeluarkan
surat kendaraan tetapi juga daerah yang ditempati. Sebagaimana usul komisi C,
lewat kerja sama pengurusan perpanjangan surat kendaraan bermotor itu akan ada
bagi hasil pendapatan bagi dua daerah.
Masing-masing 70% untuk wilayah yang mengeluarkan surat kendaraan
bermotor dan 30% untuk daerah tempat kendaraan saat itu berada.
“Kami berharap besar Kementerian Keuangan
menyetujui usul ini. Sehingga potensi PAD Jatim pun akan bertambah. Sebab, saat
ini jumlah kendaraan bermotor dari luar daerah di Jatim cukup banyak,” tegas
politisi Partai Demokrat (PD) ini.
Renville menjelaskan, usul komisi C itu didasarkan
atas keprihatinan terhadap turunnya PAD Jatim dari sektor pajak kendaraan
bermotor pada setahun terakhir. Renville menyebut, pada tahun 2014 lalu potensi
pajak kendaraan bermotor turun hingga Rp 500 miliar.
“Penurunan ini berimbas pada kebutuhan
lainnya. Gara-gara potensi pajak turun, dana perimbangan untuk Jatim juga
berkurang. Imbasnya, anggaran untuk program pembangunan juga dipangkas. Nah,
kami tidak ingin problem seperti ini terulang kembali,” tegasnya.
Renville menyatakan, usul tersebut bukan yang
pertama dilakukan komisi C. Beberapa hari lalu, pihaknya juga meminta kepada
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim untuk memungut pajak Stasiun Pengisian
Bahan Bakar Gas (SPBG). Sebab, selama ini SPBG belum memberi kontribusi apa pun
bagi daerah. Padahal jumlahnya cukup banyak. Turunnya potensi pendapatan daerah
memaksa Pemprov Jatim memutar otak. Kemarin, misalnya, Komisi C DPRD Jatim
mendatangi Kementerian Keuangan (Menkeu) untuk memberi kemudahan bagi pemilik
kendaraan bermotor di luar Jatim dalam mengurus surat perpanjangan plat nomor.
Kemudahan yang dimaksud adalah membolehkan
pemilik kendaraan melakukan perpanjangan di daerah domisili. Sehingga mereka
tidak perlu bersusah-payah balik ke daerah tempat surat kendaraan dikeluarkan.
Sebagai contoh, kendaraan berplat Jakarta tidak perlu mengurus perpanjangan di
Jakarta. Tetapi cukup di Jatim saja. Begitu sebaliknya.
Thoriqul Haq, Ketua Komisi C DPRD Jatim |
Sementara, Kepala Dispenda Jatim, Bobby
Sumiarsono, belum bisa dikonfirmasi mengenai turunnya potensi pendapatan daerah
tersebut. Namun, sebelumnya Ketua Komisi
C DPRD Jatim, Thoriqul Haq, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab turunnya
pendapatan pajak adalah menurunnya volume pembelian kendaraan bermotor di
Jatim.
Tidak hanya itu, politisi PKB ini juga mengungkapkan
bahwa rendahnya pendapatan pajak karena tingginya piutang pajak kendaraan plat
merah di kabupaten/kota di Jatim yang belum terbayar. Informasi yang dihimpun,
jumlah piutang pajak yang belum terbayar adalah 30% dari potensi sebesar Rp 800
miliar.
“Ini memang memprihatinkan. Info yang kami dapat, piutang itu muncul
karena daerah belum menganggarkan biaya itu. Karena itu, kami meminta dispenda
untuk proaktif menyelesaikan ini,” pungkasnya. (F.809) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment