Thursday, July 16, 2015

INFO JATIM : Tingkatkan PAD Jatim Dengan Mempermudah Layanan

Renville Antonio,
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim
MENGATASI potensi pajak yang turun memang bukan hal mudah. Butuh proses dan regulasi serta kerja sama yang apik semua pihak. Pajak kendaraan bermotor, misalnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Renville Antonio, mengatakan, usul untuk memudahkan masyarakat menaikkan potensi pajak kendaraan bermotor di Jatim disampaikan selain untuk memberi kemudahan layanan bagi masyarakat, juga untuk menambah pendapatan bagi daerah.
Tidak hanya bagi daerah yang mengeluarkan surat kendaraan tetapi juga daerah yang ditempati. Sebagaimana usul komisi C, lewat kerja sama pengurusan perpanjangan surat kendaraan bermotor itu akan ada bagi hasil pendapatan bagi dua daerah.  Masing-masing 70% untuk wilayah yang mengeluarkan surat kendaraan bermotor dan 30% untuk daerah tempat kendaraan saat itu berada.
“Kami berharap besar Kementerian Keuangan menyetujui usul ini. Sehingga potensi PAD Jatim pun akan bertambah. Sebab, saat ini jumlah kendaraan bermotor dari luar daerah di Jatim cukup banyak,” tegas politisi Partai Demokrat (PD) ini.
Renville menjelaskan, usul komisi C itu didasarkan atas keprihatinan terhadap turunnya PAD Jatim dari sektor pajak kendaraan bermotor pada setahun terakhir. Renville menyebut, pada tahun 2014 lalu potensi pajak kendaraan bermotor turun hingga Rp 500 miliar.
“Penurunan ini berimbas pada kebutuhan lainnya. Gara-gara potensi pajak turun, dana perimbangan untuk Jatim juga berkurang. Imbasnya, anggaran untuk program pembangunan juga dipangkas. Nah, kami tidak ingin problem seperti ini terulang kembali,” tegasnya.
Renville menyatakan, usul tersebut bukan yang pertama dilakukan komisi C. Beberapa hari lalu, pihaknya juga meminta kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim untuk memungut pajak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG). Sebab, selama ini SPBG belum memberi kontribusi apa pun bagi daerah. Padahal jumlahnya cukup banyak. Turunnya potensi pendapatan daerah memaksa Pemprov Jatim memutar otak. Kemarin, misalnya, Komisi C DPRD Jatim mendatangi Kementerian Keuangan (Menkeu) untuk memberi kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor di luar Jatim dalam mengurus surat perpanjangan plat nomor.
Kemudahan yang dimaksud adalah membolehkan pemilik kendaraan melakukan perpanjangan di daerah domisili. Sehingga mereka tidak perlu bersusah-payah balik ke daerah tempat surat kendaraan dikeluarkan. Sebagai contoh, kendaraan berplat Jakarta tidak perlu mengurus perpanjangan di Jakarta. Tetapi cukup di Jatim saja. Begitu sebaliknya.
Thoriqul Haq,
Ketua Komisi C DPRD Jatim
Sementara, Kepala Dispenda Jatim, Bobby Sumiarsono, belum bisa dikonfirmasi mengenai turunnya potensi pendapatan daerah tersebut.  Namun, sebelumnya Ketua Komisi C DPRD Jatim, Thoriqul Haq, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab turunnya pendapatan pajak adalah menurunnya volume pembelian kendaraan bermotor di Jatim.
Tidak hanya itu, politisi PKB ini juga mengungkapkan bahwa rendahnya pendapatan pajak karena tingginya piutang pajak kendaraan plat merah di kabupaten/kota di Jatim yang belum terbayar. Informasi yang dihimpun, jumlah piutang pajak yang belum terbayar adalah 30% dari potensi sebesar Rp 800 miliar.
“Ini memang memprihatinkan. Info yang kami dapat, piutang itu muncul karena daerah belum menganggarkan biaya itu. Karena itu, kami meminta dispenda untuk proaktif menyelesaikan ini,” pungkasnya. (F.809) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment