Friday, July 10, 2015

LINTAS BERITA : Kades Gajah Mati Dilaporkan Ke Tipikor

TERKAIT dugaan penyimpangan penggunaan  Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1,5 milyar pada tahun anggaran 2014, Kepala Desa (Kades) Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, berinisial AL dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi Republik Indonesia (Gerak-RI) ke Tipikor Polres Muba.
Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi GERAK-RI saat melakukan uji petik di lapangan (25/4) diduga Kades Gajah Mati telah melakukan penyimpangan dalam mengelola dana ADD pada tahun 2014. Seperti pembangunan pagar kantor desa biayanya Rp 162.029.000. Padahal hasil uji petik tim di lapangan, fisik pagar sepanjang  kurang lebih 40 m itu hanya memerlukan biaya Rp 20.000.000. Maka ditemukan dugaan penyimpangan sebesar Rp 142.029.000. Terus pembangunan gapura kantor desa senilai Rp 47.992.000,- sedangkan hasil uji petik tim biayanya kurang lebih Rp 10.000.000. Dugaan penyimpangannya Rp 37.992.000. Pembangunan gedung BPD & PKK senilai Rp 115.060.000. Hasil uji petik tim, gedung berukuran 4x6 m itu kurang lebih Rp 80.000.000. Dugaan penyimpangannya Rp 35.000.000. Rehab gedung TK senilai Rp 130.702.000. Hasil uji petik tim kurang lebih Rp 75.000.000. Dugaan penyimpangannya Rp 55.702.000. Bantuan  bengkel las kelompok Jaya Mulia Indah berjumlah 10 orang senilai Rp 50.000.000. Padahal kegiatan tersebut hanya membeli trafo dan grenda biayanya kurang lebih Rp 2.000.000. Dugaan penyimpangannya Rp 48.000.000. Mirisnya lagi, lokasi bengkel las tersebut masuk wilayah Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Drs M Harun Kori, Ketua LSM GERAK-RI, membenarkan laporan mengenai dugaan penyimpangan tersebut. Menurutnya, jika tidak ada tindak lanjut dari pihak Tipikor Polres Muba, pihaknya akan meneruskan laporan itu ke Tipikor Polda Sumsel. Bahkan GERAK-RI akan menggelar aksi demo.

Hingga berita ini dibuat, pihak Tipikor Polres Muba belum berhasil ditemui FAKTA. (F.972) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment