PERUSAHAAN Daerah (PD) Terminal
Makassar meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar dan aparat kepolisian untuk
menertibkan keberadaan terminal liar angkutan umum dan angkutan umum berplat
nomor hitam. Permintaan ini disampaikan Direktur Utama PD Terminal Makassar
Metro, Hakim Sahrani.
Menurutnya, permintaan itu bukan karena
pihaknya tidak mampu melakukan penertiban, namun atas pertimbangan kewenangan.
Ia menyebutkan terminal liar yang harus ditertibkan itu di sekitar Terminal Daya,
khususnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, depan Daya Square.
Masih menurut Hakim, di daerah itu mobil plat
kuning dan plat hitam sama-sama parkir menunggu penumpang. Mobil plat hitam
biasanya langsung masuk kota menjemput penumpang, sedangkan mobil plat kuning
tetap mangkal di terminal liar. Sehingga mobil angkutan plat hitam lebih berpeluang
mendapat penumpang karena bebas masuk kota menjemput penumpang.
“Mobil plat hitam inilah yang disebut-sebut
sering menyogok oknum petugas dari Dinas Perhubungan dan oknum polisi yang
bertugas di batas kota antara Kota Makassar dan Kota Maros. Mobil plat hitam bisa
langsung jemput penumpang di rumahnya, tidak perlu lewat terminal. Ini kan seharusnya
tidak boleh, tapi nyatanya aman-aman saja”.
Keberadan terminal liar itu diperkirakan
akan semakin banyak menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri. “Ini
sangat berdampak pada kondisi terminal yang makin sepi. Belum lagi 3 perusahan
otobis (PO) yang izin bongkar muat penumpang di pelataran dalam kota belum
dicabut. Seperti PO LIMAN setiap pagi dan sore membuat macet Jalan Urip
Sumiharjo karena sering parkir di bahu jalan, persisnya depan kantor Dinas
Perkebunan dan depan RS AWAL BROS. Dan banyak juga PO lainnya yan berkantor
dalam kota sering kali mengambil dan menurunkan penumpang seenaknya”.
Selain
berdampak pada kondisi terminal, tentunya juga sangat berdampak pada jumlah
pendapatan perusahan milik Pemkot Makassar ini. “Tentu saja pemasukan kita
berkurang. Dari Rp 13 juta per hari sekarang tinggal Rp 10 juta per hari.
Padahal kita mau setor ke kas daerah,” kata Hakim.
Secara
terpisah, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sulsel, Opu Sidik, menilai
seluruh persoalan terminal sudah lama terjadi terutama soal terminal Daya. Sampai
saat ini belum ada solusi dari persoalan yang bertahun-tahun terjadi itu.
Seharunya ketiga instansi tersebut saling bekerja sama untuk menyelesaikanya. Polisi
dan Dishub harus bertanggung jawab, sedangkan PD Terminal tidak punya kekuatan
hukum dalam mengelola terminal. Menurut saya, lebih baik terminal tersebut
diserahkan ke Dishub untuk mengelolanya, baik yang di Kota Makassar maupun provinsi
atau pusat”. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment