Tuesday, July 21, 2015

MAKASSAR RAYA : KORUPSI PROYEK ANJUNGAN PANTAI LAMANGKIA, KABID SDA JADI TERSANGKA

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Takalar, Sulsel, akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Anjungan Pantai Lamangkia. Salah satu tersangkanya yakni Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Takalar, Sahid, yang bertindak sebagai pejabat pembuatan komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Penetapan tersangka itu dilakukan, kata Kepala Kejari Takalar, Ferry, didasari dengan alat bukti yang dinilai cukup dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Sementara baru satu tersangka dalam kasus ini. Yang bersangkutan dinilai cukup bukti dan didasari keterangan sejumlah saksi yang lainnya. Namun diprediksi akan menyusul tersangka berikutnya karena tim lidik masih terus mendalami kasus ini,” kata Ferry.
             Ferry menambahkan, status tersangka kepada Sahid itu dilakukan setelah tim lidik menerima hasil laboratorium tim ahli bangunan yang sebelumnya melakukan pemeriksaan fisik di lokasi pembangunan Anjungan Pantai Lamangkia di Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang. Dalam pemeriksaan tersebut disimpulkan bangunan mengalami kekurangan volume sehingga kegiatan proyek yang dikerjakan oleh CV Arman Jaya itu tidak sesuai petunjuk teknis. “Kami juga sudah menerima rilis dari Tim Ahli Bangunan yang menyimpulkan bangunan tersebut tidak sesuai bestek atau tidak sesuai juknis,” ungkapnya Ferry.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ujang Supribadi, menambahkan bahwa kasus tersebut sementara dalam proses pendalaman untuk menguatkan adanya dugaan melawan hukum. Ujang juga tak menampik jika dalam kasus ini akan menyeret sejumlah pihak terkait sebagai tersangka. “Jadi, tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat ada yang menyusul menjadi tersangka lagi. Yang jelas, tidak hanya satu orang karena kegiatan proyek yang dikerjakan tahun 2004 ini melibatkan beberapa pihak,” tambah Ujang. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment