KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Takalar, Sulsel,
akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Anjungan Pantai
Lamangkia. Salah satu tersangkanya yakni Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA)
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Takalar, Sahid, yang bertindak sebagai
pejabat pembuatan komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Penetapan
tersangka itu dilakukan, kata Kepala Kejari Takalar, Ferry, didasari dengan alat
bukti yang dinilai cukup dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Sementara
baru satu tersangka dalam kasus ini. Yang bersangkutan dinilai cukup bukti dan
didasari keterangan sejumlah saksi yang lainnya. Namun diprediksi akan menyusul
tersangka berikutnya karena tim lidik masih terus mendalami kasus ini,” kata Ferry.
Ferry menambahkan, status
tersangka kepada Sahid itu dilakukan setelah tim lidik menerima hasil laboratorium
tim ahli bangunan yang sebelumnya melakukan pemeriksaan fisik di lokasi pembangunan
Anjungan Pantai Lamangkia di Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang. Dalam
pemeriksaan tersebut disimpulkan bangunan mengalami kekurangan volume sehingga kegiatan
proyek yang dikerjakan oleh CV Arman Jaya itu tidak sesuai petunjuk teknis.
“Kami juga sudah menerima rilis dari Tim Ahli Bangunan yang menyimpulkan
bangunan tersebut tidak sesuai bestek atau tidak sesuai juknis,” ungkapnya Ferry.
Sementara
itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ujang Supribadi, menambahkan bahwa
kasus tersebut sementara dalam proses pendalaman untuk menguatkan adanya dugaan
melawan hukum. Ujang juga tak menampik jika dalam kasus ini akan menyeret
sejumlah pihak terkait sebagai tersangka. “Jadi, tidak tertutup kemungkinan
dalam waktu dekat ada yang menyusul menjadi tersangka lagi. Yang jelas, tidak
hanya satu orang karena kegiatan proyek yang dikerjakan tahun 2004 ini
melibatkan beberapa pihak,” tambah Ujang. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment