Tuesday, July 7, 2015

MAKASSAR RAYA : Mantan Pejabat BPN Dua Kali Mangkir Panggilan Jaksa



KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Sulselbar mengancam melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Kepala Seksi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Muhammad Hatta. Pasalnya, Hatta sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik pasca penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pembuatan sertifikat tanah. “Sudah dua kali dipanggil tapi yang bersangkutan tidak datang tanpa alasan yang jelas,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Abdul Rahman Morra SH.
Menurut Rahman, Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat menerima suap dari tersangka lainnya, Jefri Wiseng. Dalam kasus ini para tersangka dinilai telah bekerja sama untuk memuluskan pengurusan sertifikat tanah milik tersangka Jefri seluas 3 hektar yang berada di wilayah Kelurahan Parangloe, Makassar, meski syarat pengurusan tanah itu tidak lengkap.
Para tersangka dijerat melanggar pasal 12 undang – undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Keduanya disangka telah memberi dan menerima sesuatu atau janji supaya berbuat sesuatu yang berlawanan dengan tugas dan kewenangannya. Rahman menjelaskan, penyidik mulai mengusut kasus itu setelah menerima laporan dari warga yang mengaku mengetahui terjadinya gratifikasi tersebut. Dalam bukti transfer, Hatta dinilai telah menerima uang sebesar Rp 60 juta untuk meluluskan pengurusan sertifikat tersebut. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment