Tuesday, July 7, 2015

MAKASSAR RAYA : Mantan Polisi DanTentara Otaki Curanmor



APARAT Resmob Polda Sulselbar menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar-daerah. Enam tersangka berhasil diringkus polisi di lima lokasi berbeda. Dari enam tersangka itu satu di antaranya mantan anggota polisi dan satu lagi yang masih buron adalah mantan tentara.
Keenam tersangka curanmor itu adalah Wendis alias Maman (25) dan Agus Daeng Tola, warga Jalan Nuri, Akrianti, warga Jalan Rajawali, Donni Wiliyanto, warga Jalan Andi Tonro (mantan anggota Brimob yang dipecat), Tamsil, warga Jalan Skarda N, dan Rizaldi (21), warga Jalan Baji Pangassseng. Satu dari enam tersangka yakni Donni Wiliyanto adalah anggota Brimob yang telah dipecat dari kesatuannya. Sedangkan satu buronan curanmor bernama Arwin adalah anggota TNI yang juga sudah dipecat.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti lima sepeda motor hasil curian. Tiga unit di antaranya merek Yamaha Mio. “Semua motor yang kami sita menggunakan plat gantung,” kata Kepala Unit Resmob Polda Sulsel, Kompol Muh Yadin. Menurutnya, satu tersangka yang masih buron adalah Arwin. Tersangka yang satu ini adalah anggota TNI AL yang telah dipecat.
Jika Resmob Polda Sulselbar berhasil menangkap enam tersangka curanmor, hal yang sama juga dilakukan aparat Polsek Makassar. Tapi petugas Polsek Makassar terpaksa harus menembak beberapa tersangka karena mencoba kabur.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar menembak Imran alias Ato (16), pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor, warga Jalan Minasa Karya, Kelurahan Rappocini, ini ditembak lantaran berusaha melarikan diri saat diringkus.
 Kepala Polsek Makassar, Kompol Sudaryanto, menjelaskan, pelaku curanmor berjumlah tiga orang. Satu tewas dihajar warga di Jalan Bonto Tangnga (Karunrung) dan satu tersangka, Imran, diringkus petugas Polsek Makassar. “Setelah kami periksa, Imran melakukan aksi curanmor di enam lokasi berbeda, antara lain di Jalan Abubakar Lambogo, Jalan Toddopuli, Jalan Hertasning, Jalan Rappocini dan Jalan Skarda N,” kata Sudaryanto.
Di Jalan Abubakar Lambogo, Imran Cs menggasak Yamaha Mio Sporty. Sedangkan di Jalan Toddopuli, pelaku mengambil tiga unit motor jenis Honda Beat, Yamaha Vega R dan Yamaha Mio Sporty warna hitam. “Sembilan dari 20 tersangka yang kami amankan dihadiahi timah panas. Terakhir, tersangka Imran juga kami tembak karena berusaha melarikan diri,” kata Sudaryanto.
Pelaku beraksi dengan menggunakan kunci leter T. Barang hasil curiannya kemudian dijual kepada penadah dengan harga murah, mulai dari Rp 1,8 juta hingga Rp 4 juta. Satu dari rekan Imran bernama Ardi alias Pata tewas dihakimi massa beberapa bulan lalu di wilayah Bonto Tangnga.
Sudaryanto menuturkan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Orang tua Imran yang datang ke kantor Mapolsek Makassar merasa kesal dengan pelayanan Polsek Makassar. Soalnya, dia dilarang menjenguk anaknya. “Saya tidak tahu kalau anak saya ditembak. Saya mau menjenguk dan melihat kondisinya tapi dilarang oleh petugas”. Menurutnya, Imran saat ditangkap di rumahnya sama sekali tidak melawan. “Saya tidak tahu kondisi anakku bagaimana ?” kata Hajra, ibu kandung Imran. Hajra sama sekali tidak menyangka kalau anaknya terlibat aksi pencurian motor “Saya tidak pernah menyangka kalau dia sampai terlibat kasus pencurian motor”. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment