Tuesday, July 21, 2015

MAKASSAR RAYA : OKNUM POLISI DILAPORKAN MEMERAS MERTUA

PEMILIK Rumah Makan Paotere Makassar, Hj Tene, terpaksa melaporkan oknum anggota polisi ke instansinya dalam kasus pemerasan. Oknum polisi yang diketahui bernama Briptu MN itu adalah menantunya sendiri yang kini bertugas di Polda Sulselbar. Pemerasan yang dilaporkannya itu sudah terjadi berulang kali sejak tahun 2014.
            Korban Hj Tene mengatakan, pihaknya telah melaporkan ke polisi terkait perbuatan menantunya itu baik yang berupa menggadaikan mobil pribadi Hj Tene maupun masalah uang tunai. Hj Tene mengaku dua kali melapor ke kantor polisi yakni Polsekta Makassar, namun hingga saat ini aparat kepolisian belum menindaklanjuti laporannya tersebut. “Saya sudah tidak bisa hadapi lagi perbuatan dia yang mengancam akan bunuh saya jika melapor lagi ke polisi. Saya harap perbuatannya itu diproses hukum,” ujar Hj Tene, didampingi suaminya kepada FAKTA.
          Dia katakan, kejadian yang terakhir dilakukan di Jalan Sabutung, Makassar (di Rumah Makan Paotere) dan terekam kamera pengintai (CCTV). Dalam rekaman CCTV itu terlihat sepasang suami-istri yang merupakan oknum anggota polri masuk ke dalam rumah makan yang kondisinya telah tutup. Mereka datang seakan-akan ingin silahturahmi, ternyata tidak seperti itu. Sementara anak pemilik RM Paotere (anak Hj Tene) yang tidak lain istri oknum polisi itu langsung menuju meja kasir yang saat itu tengah menghitung hasil pendapatan. Tanpa basa-basi sang istri oknum polisi itu langsung mengambil seluruh uang yang berada di meja kasir dan dimasukkan ke dalam tas bawaannya. Sementara kasir rumah makan itu diancam agar tidak berbuat hal yang mencurigakan. Tanpa rasa berdosa, pasutri itu menggasak uang puluhan juta rupiah di meja kasir RM Paotere Makassar.
Mengetahui rumah makannya dirampok anaknya bersama menantunya, Hj Tene tak kuasa menahan kesedihan. Ia tidak pernah membayangkan bahwa selama ini yang merampok rumah makannya adalah anak dan menantunya sendiri.

Plt Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Haryadi, yang dikonfirmasi FAKTA mengaku belum mengetahui laporan itu. Meski demikian pihaknya akan menyelidiki dan berkoordinasi dengan bawahannya tempat laporan korban. “Jika oknum anggota itu terbukti maka harus diproses hukum. Sebagai anggota polri jika bersalah juga dikenakan sanksi disiplin,” tegasnya. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment