PEMILIK Rumah Makan Paotere Makassar, Hj Tene,
terpaksa melaporkan oknum anggota polisi ke instansinya dalam kasus pemerasan.
Oknum polisi yang diketahui bernama Briptu MN itu adalah menantunya sendiri
yang kini bertugas di Polda Sulselbar. Pemerasan yang dilaporkannya itu sudah
terjadi berulang kali sejak tahun 2014.
Korban Hj Tene mengatakan, pihaknya
telah melaporkan ke polisi terkait perbuatan menantunya itu baik yang berupa
menggadaikan mobil pribadi Hj Tene maupun masalah uang tunai. Hj Tene mengaku
dua kali melapor ke kantor polisi yakni Polsekta Makassar, namun hingga saat
ini aparat kepolisian belum menindaklanjuti laporannya tersebut. “Saya sudah
tidak bisa hadapi lagi perbuatan dia yang mengancam akan bunuh saya jika
melapor lagi ke polisi. Saya harap perbuatannya itu diproses hukum,” ujar Hj
Tene, didampingi suaminya kepada FAKTA.
Dia katakan, kejadian yang terakhir
dilakukan di Jalan Sabutung, Makassar (di Rumah Makan Paotere) dan terekam
kamera pengintai (CCTV). Dalam rekaman CCTV itu terlihat sepasang suami-istri
yang merupakan oknum anggota polri masuk ke dalam rumah makan yang kondisinya
telah tutup. Mereka datang seakan-akan ingin silahturahmi, ternyata tidak seperti
itu. Sementara anak pemilik RM Paotere (anak Hj Tene) yang tidak lain istri
oknum polisi itu langsung menuju meja kasir yang saat itu tengah menghitung
hasil pendapatan. Tanpa basa-basi sang istri oknum polisi itu langsung
mengambil seluruh uang yang berada di meja kasir dan dimasukkan ke dalam tas
bawaannya. Sementara kasir rumah makan itu diancam agar tidak berbuat hal yang
mencurigakan. Tanpa rasa berdosa, pasutri itu menggasak uang puluhan juta rupiah
di meja kasir RM Paotere Makassar.
Mengetahui
rumah makannya dirampok anaknya bersama menantunya, Hj Tene tak kuasa menahan
kesedihan. Ia tidak pernah membayangkan bahwa selama ini yang merampok rumah
makannya adalah anak dan menantunya sendiri.
Plt
Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Haryadi, yang dikonfirmasi FAKTA mengaku
belum mengetahui laporan itu. Meski demikian pihaknya akan menyelidiki dan
berkoordinasi dengan bawahannya tempat laporan korban. “Jika oknum anggota itu terbukti
maka harus diproses hukum. Sebagai anggota polri jika bersalah juga dikenakan
sanksi disiplin,” tegasnya. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment