Sunday, July 19, 2015

OPINI : KPK JADI ‘MACAN OMPONG’ ?

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang ibarat jadi ‘macan ompong’. Bagaimana tidak ? KPK kalah saat dipraperadilankan oleh 3 tersangka korupsi, masing-masing Irjen Pol Budi Gunawan (Calon Kapolri), Hadi Purnomo (Mantan Dirjen Pajak) dan Ilham Arief Sirajuddin (Mantan Walikota Makasar).
Penyidikan yang dilakukan KPK terhadap ketiga tersangka korupsi tersebut dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan. KPK seharusnya bisa melakukan upaya hukum atas putusan tersebut tetapi anehnya KPK nampak malah menyerah begitu saja. Khususnya terhadap Irjen Pol Budi Gunawan. Pasalnya, KPK pilih melimpahkan perkara korupsi BG kepada Kejaksaan Agung. Tapi, Kejaksaan Agung sendiri kelihatannya juga tidak mau mengambil resiko. Indikasinya, berkas perkara BG dari KPK dilimpahkan Kejaksaan Agung kepada Mabes Polri untuk melanjutkan penyidikannya.
Kelihatannya Mabes Polri akan melakukan gelar perkara dengan melibatkan berbagai institusi penegak hukum terkait. Namun nyatanya tidak kunjung ada realisasinya. Penulis memprediksi BG akan bebas dari segala tuduhan. Karena jauh hari sebelumnya Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap BG ternyata tidak ditemukan bukti-bukti korupsinya. Hal itu dilakukan saat Kapolrinya adalah Dai Bachtiar. Apalagi saat ini BG sudah menjadi Wakapolri.
Dengan adanya pengalaman yang pahit itu KPK seharusnya lebih berhati-hati bila akan menjadikan seseorang sebagai tersangka korupsi. Jangan beranggapan KPK segala-galanya atau lembaga super body. Perlu diketahui KPK adalah lembaga penegak hukum yang sangat kecil dan belum tentu benar terus. Benar jadi salah dan salah jadi benar bukan rahasia umum lagi di negeri ini. Keputusan lembaga peradilan belum tentu  sesuai dengan kebenaran dan keadilan. Terbukti tidak sedikit para hakim yang sudah tertangkap basah gratifikasi dipidanakan. Sesuai apa yang pernah dikatakan Susno Duaji, mantan Kabareskrim Mabes Polri, saat kasus “Cicak Vs Buaya”. Saat itu KPK diibaratkan ‘Cicak’ melawan Polri yang diibaratkan ‘Buaya’, masyarakat pegiat antikorupsi pun berang. Padahal KPK memang seperti ‘Cicak’ bila berhadapan dengan Polri yang seperti ‘Buaya’.
Alat sadap yang dimiliki KPK saat ini pun juga dianggap sudah tidak canggih lagi. Karena biasanya KPK hanya menyadap pembicaraan seseorang yang dicurigai akan melakukan korupsi melalui telepon/handphone saja. Hal ini boleh dibilang sudah ketinggalan jaman. Seharusnya KPK memiliki alat yang lebih canggih lagi untuk mendeteksi orang-orang yang dicurigai akan melakukan korupsi. Tak kalah pentingnya KPK memiliki intel yang bisa bekerja sama dengan BIN, TNI, Polri.

Pada saat ini KPK, Polri dan Kejaksaan telah melakukan MoU dalam pemberantasan korupsi. Yang jadi pertanyaan, siapa yang akan diberantas ? Tentunya koruptor di luar 3 lembaga penegak hukum tersebut. Sebab bagaimana akan diberantas wong mereka sudah bersatu ya barang tentu akan saling melindungi korps masing-masing. Selain itu KPK sepertinya sudah tidak berani lagi memidanakan pimpinan/anggota Polri dan kejaksaan, sudah trauma kali. web majalah fakta / majalah fakta online 
Oleh :

Imam Djasmani
Pengamat Sosial Politik

No comments:

Post a Comment