KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang ibarat jadi ‘macan ompong’. Bagaimana tidak ? KPK kalah saat dipraperadilankan oleh 3 tersangka korupsi, masing-masing Irjen Pol Budi
Gunawan (Calon Kapolri), Hadi Purnomo (Mantan Dirjen Pajak) dan Ilham Arief Sirajuddin (Mantan
Walikota Makasar).
Penyidikan yang dilakukan KPK terhadap ketiga
tersangka korupsi tersebut dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan. KPK seharusnya bisa melakukan upaya hukum atas
putusan tersebut tetapi
anehnya KPK nampak malah menyerah begitu saja. Khususnya terhadap Irjen Pol Budi Gunawan. Pasalnya, KPK pilih
melimpahkan perkara korupsi BG kepada Kejaksaan Agung.
Tapi, Kejaksaan Agung sendiri kelihatannya juga tidak
mau mengambil resiko. Indikasinya, berkas perkara BG
dari KPK dilimpahkan Kejaksaan Agung kepada Mabes Polri untuk melanjutkan penyidikannya.
Kelihatannya Mabes Polri akan melakukan
gelar perkara dengan melibatkan berbagai institusi penegak hukum
terkait. Namun nyatanya tidak kunjung ada realisasinya.
Penulis memprediksi BG akan
bebas dari segala tuduhan. Karena jauh hari sebelumnya Mabes Polri
telah melakukan pemeriksaan terhadap BG
ternyata
tidak ditemukan bukti-bukti korupsinya. Hal itu dilakukan saat Kapolrinya adalah Dai Bachtiar. Apalagi
saat ini BG sudah menjadi Wakapolri.
Dengan adanya pengalaman yang pahit itu KPK seharusnya
lebih berhati-hati bila akan menjadikan seseorang sebagai tersangka korupsi. Jangan beranggapan KPK segala-galanya atau lembaga super body. Perlu diketahui
KPK adalah lembaga penegak hukum yang sangat kecil dan
belum tentu benar terus. Benar jadi
salah dan salah jadi benar bukan rahasia umum
lagi di negeri ini. Keputusan lembaga peradilan belum tentu sesuai dengan kebenaran dan keadilan.
Terbukti tidak sedikit para hakim yang sudah tertangkap basah gratifikasi dipidanakan.
Sesuai apa yang pernah dikatakan Susno Duaji,
mantan Kabareskrim Mabes Polri, saat
kasus “Cicak Vs Buaya”.
Saat itu KPK diibaratkan ‘Cicak’ melawan Polri yang
diibaratkan ‘Buaya’, masyarakat pegiat antikorupsi pun berang. Padahal KPK
memang seperti ‘Cicak’ bila berhadapan dengan Polri yang seperti ‘Buaya’.
Alat sadap yang
dimiliki KPK saat ini pun juga dianggap sudah tidak canggih
lagi. Karena biasanya KPK hanya menyadap
pembicaraan seseorang yang dicurigai akan melakukan
korupsi melalui
telepon/handphone saja. Hal ini boleh dibilang sudah ketinggalan jaman. Seharusnya KPK memiliki
alat yang lebih canggih lagi untuk
mendeteksi orang-orang yang dicurigai akan melakukan
korupsi. Tak kalah pentingnya KPK memiliki intel yang
bisa bekerja sama dengan
BIN, TNI, Polri.
Pada saat ini KPK, Polri dan
Kejaksaan telah melakukan MoU dalam pemberantasan
korupsi. Yang jadi pertanyaan,
siapa yang akan diberantas ? Tentunya koruptor di luar 3
lembaga penegak hukum tersebut. Sebab bagaimana
akan diberantas wong mereka sudah bersatu ya barang tentu akan saling
melindungi korps masing-masing. Selain itu KPK sepertinya sudah tidak berani lagi memidanakan pimpinan/anggota
Polri dan kejaksaan, sudah trauma kali. web majalah fakta / majalah fakta online
Oleh :
Imam Djasmani
Pengamat Sosial Politik
No comments:
Post a Comment