Syaifuddin Zuhri, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya |
SAAT sidak di sepanjang
Jalan Mastrip, ungkap Syaifuddin Zuhri, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya,
ditemukan sedikitnya 18 perusahaan yang izinnya tidak sesuai dengan kenyataan
di lapangan. Modusnya, macam-macam, mulai dari manipulasi data dan luasan
pabrik, sampai perluasan wilayah perusahaan atau pabrik yang tidak dilaporkan
kembali.
Ketidaktransparanan sejumlah perusahaan itu,
jelas Syaifuddin, berpotensi merugikan keuangan negara, utamanya pajak. Seperti
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak hasil produksinya.
Ia lantas mencontohkan sebuah pabrik kertas
di wilayah itu, yang luasnya saat ini mencapai 26 hektar, tapi yang dilaporkan
hanya 18 hektar. Bahkan, izinnya sudah mati sejak 2011. Juga ada pabrik yang
luas sebenarnya 2,5 hektar tapi yang dilaporkan hanya separonya.
“Itu baru di wilayah Mastrip, belum di kawasan
industri lainnya seperti Margomulyo, Rungkut dan Romo Kalisari. Kami sangat
yakin pasti akan ditemukan kasus yang sama,” ucapnya, Rabu (10/6).
Komisi C DPRD Surabaya mendesak pemerintah
kota kembali meneliti ikhwal perizinan pabrik-pabrik di Kota Pahlawan. Sebab,
disinyalir izin-izin yang dikantongi bermacam perusahaan itu sudah mati
(kedaluwarsa), atau sudah tidak lagi sesuai peruntukan.
Persoalan perizinan pabrik itu disampaikan
setelah Komisi C DPRD Surabaya melakukan sidak ke sejumlah pabrik di sepanjang
Jalan Mastrip. Hasil sidak, ditemukan sedikitnya 18 perusahaan tidak
mengantongi izin, atau ada juga izin yang dipegang tapi sudah tidak sesuai
dengan peruntukannya.
Syaifuddin
menyatakan, sebagai kota perdagangan dan jasa, pendapatan daerah
tentunya juga dari sektor ini. Jika banyak pabrik tak berizin, atau izinnya
masa berlakunya sudah habis atau sudah tak sesuai peruntukan, maka pundi-pundi
pendapatan untuk Pemkot Surabaya pasti akan berkurang.
“Kemampuan APBD saat ini Rp 7,2 triliun. Jika
seluruh perusahaan dan pabrik tertib, kami yakin kemampuan APBD Kota Surabaya
bisa mencapai Rp 12 triliun,” tandas Syaifudin Zuhri. (F.809) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment