Sunday, July 19, 2015

SURABAYA RAYA : KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR BURU ASET 2 TERSANGKA KORUPSI HIBAH KADIN

Kasi Penyidikan Tipidsus Kejati Jatim, Rohmadi SH
UPAYA penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melacak dan menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur terus dilakukan.
Dana hibah dari Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2011-2014 ke Kadin Jatim sebesar Rp 62 miliar. Dari nilai tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Jatim negara dirugikan sekitar Rp 26 miliar. Sedangkan penyidik sampai saat ini sudah menyita pengembalian uang negara dari kedua tersangka, Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra, sebesar Rp 8,2 miliar.
Menurut Kasi Penyidikan Tipidsus Kejati Jatim, Rohmadi SH, kepada wartawan di kantonya, Rabu (24/6), penyidik akan melacak semua aset tersangka. “Hartanya akan kita sita semua, karena pelacakan aset tersebut dilakukan lantaran uang negara yang dikembalikan dari kedua tersangka yaitu Nelson Sembiring, Wakil Ketua Bidang ESDM Kadin Jatim, dan Diar Kusuma Putra, Wakil Ketua Bidang Hubungan Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim, masih jauh dari nilai kerugian negara. Dan nantinya aset-asetnya akan dikuasai negara. Dan kalau nanti dari hasil pengadilan uang dan hartanya melebihi dari kerugian negara, kita kembalikan," terangnya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai aset dan harta apa saja yang sudah dilacak dan disita dari kedua tersangka yang sudah ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo tersebut, Rohmadi enggan menjelaskannya. "Tidak perlu kami sebutkanlah," tandasnya. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment