Kasi Penyidikan Tipidsus Kejati Jatim, Rohmadi SH |
UPAYA penyidik Tindak
Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melacak dan menyita
aset tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri
(Kadin) Jawa Timur terus dilakukan.
Dana hibah dari Pemprov Jawa Timur tahun
anggaran 2011-2014 ke Kadin Jatim sebesar Rp 62 miliar. Dari nilai tersebut
berdasarkan hasil audit BPKP Jatim negara dirugikan sekitar Rp 26 miliar.
Sedangkan penyidik sampai saat ini sudah menyita pengembalian uang negara dari
kedua tersangka, Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra, sebesar Rp 8,2 miliar.
Menurut Kasi Penyidikan Tipidsus Kejati Jatim,
Rohmadi SH, kepada wartawan di kantonya, Rabu (24/6), penyidik akan melacak
semua aset tersangka. “Hartanya akan kita sita semua, karena pelacakan aset
tersebut dilakukan lantaran uang negara yang dikembalikan dari kedua tersangka
yaitu Nelson Sembiring, Wakil Ketua Bidang ESDM Kadin Jatim, dan Diar Kusuma
Putra, Wakil Ketua Bidang Hubungan Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim, masih
jauh dari nilai kerugian negara. Dan nantinya aset-asetnya akan dikuasai
negara. Dan kalau nanti dari hasil pengadilan uang dan hartanya melebihi dari
kerugian negara, kita kembalikan," terangnya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai aset dan harta apa saja yang sudah
dilacak dan disita dari kedua tersangka yang sudah ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo
tersebut, Rohmadi enggan menjelaskannya. "Tidak perlu kami
sebutkanlah," tandasnya. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment