Sunday, July 26, 2015

WATAMPONE RAYA : SKPD Jeneponto Diberikan Warning

SEJUMLAH Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Jeneponto diberikan warning. Bupati Iksan Iskandar wanti-wanti kepada SKPD yang mengerjakan program kegiatan yang tidak tercantum dalam Dokumentasi Penggunaan Anggaran (DPA) dan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2015. “Bila ada kegiatan proyek tidak tercantum dalam DPA dan RKPD, jangan coba-coba dikerjakan oleh SKPD bersangkutan, karena itu merupakan pelanggaran hukum. Jika saya mengetahui ada proyek siluman dikerjakan tanpa ada dalam DPA maka saya sendiri yang akan melaporkan SKPD terkait ke kejaksaan dan kepolisian,” tegas bupati tanpa pandang bulu.
“Saya tidak mau berurusan dengan pihak penegak hukum terkait proyek yang tidak terdaftar di DPA. Lebih baik saya melaporkan SKPD terkait daripada saya yang dianggap melanggar hukum,” ungkapnya.

Bupati Iksan Iskandar mengatakan lebih jauh bahwa mulai tahun ini semua proyek yang dibiayai APBD harus ada tercantum di DPA dan RKPD. “SKPD jangan mau melanggar aturan,” ujar Bupati Jeneponto. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment