SEJUMLAH Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Kabupaten Jeneponto diberikan warning. Bupati Iksan Iskandar wanti-wanti kepada
SKPD yang mengerjakan program kegiatan yang tidak tercantum dalam Dokumentasi Penggunaan
Anggaran (DPA) dan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2015. “Bila ada
kegiatan proyek tidak tercantum dalam DPA dan RKPD, jangan coba-coba dikerjakan
oleh SKPD bersangkutan, karena itu merupakan pelanggaran hukum. Jika saya mengetahui
ada proyek siluman dikerjakan tanpa ada dalam DPA maka saya sendiri yang akan melaporkan
SKPD terkait ke kejaksaan dan kepolisian,” tegas bupati tanpa pandang bulu.
“Saya
tidak mau berurusan dengan pihak penegak hukum terkait proyek yang tidak terdaftar
di DPA. Lebih baik saya melaporkan SKPD terkait daripada saya yang dianggap melanggar
hukum,” ungkapnya.
Bupati
Iksan Iskandar mengatakan lebih jauh bahwa mulai tahun ini semua proyek yang
dibiayai APBD harus ada tercantum di DPA dan RKPD. “SKPD jangan mau melanggar aturan,”
ujar Bupati Jeneponto. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment