Monday, August 3, 2015

LINTAS KARIMUN : BB Sabu-Sabu 2 Kg Dimusnahkan Ke Dalam Septitank

AKP Hendriyanto
BARANG bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kg yang disita Satresnarkoba Polres Karimun dari tangan tersangka MR, warga Malaysia, di salah satu hotel di Jalan Nusantara bulan Mei lalu akhirnya dilakukan pemusnahaan, dengan memasukkan sabu-sabu tersebut ke dalam sebuah septitank yang ada di Mapolres Karimun.
          Sabu-sabu yang dimusnahkan itu merupakan sabu-sabu yang dibawa oleh tersangka MR dari Malaysia dengan cara menumpang kapal kayu ke Karimun dan merapat di salah satu pelabuhan tikus. Tersangka MR berangkat dari Malaysia ke Karimun tanpa memiliki dokumen seperti paspor.
          “Pemusnahaan barang bukti  berupa 2 kg sabu-sabu itu telah sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang pada pasal 91 menyebutkan barang bukti narkotika yang sudah dilakukan penetapan  pemusnahaan dari kejaksaan terhitung dalam waktu paling lama 7 hari atau ditambah 7 hari barang bukti narkotika tersebut sudah bisa dilakukan pemusnahaan,” ujar AKP Hendrianto, Kasat Narkoba Polres Karimun, kepada Hendri dari FAKTA.
          Ditambahkan AKP Hendrianto, dalam kurun waktu Januari-Mei 2015 penanganan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Karimun mencapai sekitar 40 kasus. “Khusus untuk tersangka  MR terancam pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal  hukuman mati,” ujarnya.

         Sabu-sabu sebanyak 2 kg itu sebelum dimusnahkan dilakukan pengetesan lebih dulu dengan alat penguji narkotika. Setelah diuji, selanjutnya dimasukkan ke dalam sebuah ember yang telah disediakan dan diaduk hingga merata lalu dimasukkan ke dalam septitank. Pemusnahan sabu-sabu yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Karimun itu selain disaksikan oleh tersangka MR juga disaksikan perwakilan dari BNN Karimun, kejaksaan, imigrasi, pengadilan negeri,  sejumlah OKP dan Ormas. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment