AKP Hendriyanto |
BARANG
bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kg yang disita Satresnarkoba Polres
Karimun dari tangan tersangka MR, warga Malaysia, di salah satu hotel di Jalan
Nusantara bulan Mei lalu akhirnya dilakukan pemusnahaan, dengan memasukkan
sabu-sabu tersebut ke dalam sebuah septitank yang ada di Mapolres Karimun.
Sabu-sabu yang dimusnahkan itu merupakan
sabu-sabu yang dibawa oleh tersangka MR dari Malaysia dengan cara menumpang kapal
kayu ke Karimun dan merapat di salah satu pelabuhan tikus. Tersangka MR
berangkat dari Malaysia ke Karimun tanpa memiliki dokumen seperti paspor.
“Pemusnahaan barang bukti berupa 2 kg sabu-sabu itu telah sesuai dengan
UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang pada pasal 91 menyebutkan barang
bukti narkotika yang sudah dilakukan penetapan
pemusnahaan dari kejaksaan terhitung dalam waktu paling lama 7 hari atau
ditambah 7 hari barang bukti narkotika tersebut sudah bisa dilakukan
pemusnahaan,” ujar AKP Hendrianto, Kasat Narkoba Polres Karimun, kepada Hendri
dari FAKTA.
Ditambahkan AKP Hendrianto, dalam
kurun waktu Januari-Mei 2015 penanganan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres
Karimun mencapai sekitar 40 kasus. “Khusus untuk tersangka MR terancam pasal 114 dengan ancaman hukuman
maksimal hukuman mati,” ujarnya.
Sabu-sabu sebanyak 2 kg itu sebelum
dimusnahkan dilakukan pengetesan lebih dulu dengan alat penguji narkotika. Setelah
diuji, selanjutnya dimasukkan ke dalam sebuah ember yang telah disediakan dan
diaduk hingga merata lalu dimasukkan ke dalam septitank. Pemusnahan sabu-sabu
yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Karimun itu selain disaksikan oleh
tersangka MR juga disaksikan perwakilan dari BNN Karimun, kejaksaan, imigrasi,
pengadilan negeri, sejumlah OKP dan
Ormas. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment