Monday, August 3, 2015

LINTAS KARIMUN : Mantan Rektor Universitas Karimun Ditahan

AKBP I Made Sukawijaya
PENYIDIKAN terhadap kasus dugaan korupsi dana inklusif yang ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Karimun memasuki babak baru. Setelah beberapa bulan Mantan Rektor  Universitas Karimun, AL, menyandang status sebagai tersangka, Polres Karimun akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka AL terhitung mulai 22 Juni hingga 10 Juli 2015.
Penahanan tersangka  AL dilakukan melihat dari berkas perkara kasus dugaan korupsi dana inklusif telah memasuki tahap penyerahan kelengkapan berkas perkara kepada pihak kejaksaan. Penanganan kasus dugaan korupsi dana anggaran kegiatan inklusif  oleh Unit Tipikor Polres Karimun berbekal surat laporan polisi No.LP-A/31/V/2014/Reskrim tanggal 31 Mei 2014 terhadap penerima dana inklusif pada Pokja Pendidikan Inklusif Universitas Karimun.
Sedangkan sumber dana inklusif itu berasal dari APBNP Tahun 2012 yang tercakup pada dana DIPA dalam  kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar. Jumlah dana yang diterima oleh Pokja Inklusif Universitas Karimun   sebesar Rp 900 juta. Dana yang diterima itu diperuntukkan bagi anak layanan khusus.
Kegiatan yang dilakukan Pokja Inklusif Universitas Karimun ditemukan adanya dugaan kegiatan fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp 417.350.400,- yang dihitung oleh audit dari  BPKP Perwakilan Provinsi Kepri dengan nomor SR 4694/PW28/5/2014 tanggal 15 Desember 2014. Demikian papar Kapolres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya.
Ditambahkan AKBP I Made Sukawijaya bahwa kegiatan program inklusif yang dilakukan oleh Pokja Inklusif Universitas Karimun itu sama sekali tidak melibatkan Dinas Pendidikan Pemkab Karimun maupun pihak sekolah. Pembentukan Tim Pokja sendiri hanya berdasarkan surat keputusan Rektor Universitas Karimun, padahal seharusnya pembentukannya memiliki SK Gubernur/Bupati/Walikota.
Pemberian bantuan kepada penerima bantuan yang dilakukan oleh Tim Pokja yaitu memberikannya secara langsung kepada orangtua siswa, sehingga bantuan yang diberikan tidak dapat dipastikan apakah penggunaan bantuan itu diperuntukkan buat keperluan sekolah atau keperluan sehari-hari. Sesuai  petunjuk teknis bahwa bantuan yang diberikan kepada siswa berbentuk barang dan sama sekali tidak ada dijelaskan pemberiannya berbentuk uang.
Kemudian pelaporan kegiatan penggunaan anggaran dana inklusif yang dilaksanakan oleh Tim Pokja Universitas Karimun hanya dibuat oleh HZ yang  memiliki jabatan sebagai anggota perencanaan. Padahal pembuatan laporan itu seharusnya dilakukan oleh M SY yang memiliki tugas sebagai Bendahara.
Dalam pembuatan laporan itu telah terjadi perubahaan sebanyak 3 kali perubahan. Laporan dibuat dan telah dilaporkan pada saat sebagian besar kegiatan belum dilaksanakan. Dalam pembuatan  laporan dibuat sebagian dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang seharusnya diberikan nota asli saat barang-barang dibeli.
Tersangka AL dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 1 milyar. “Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana kegiatan inklusif ini masih terus berjalan dan tidak tertutup kemungkinan tersangka pada kasus korupsi ini bakal bertambah,” ujar kapolres.

Penasehat hukum AL dari Kantor Advokat Edwar Arfa SH melalui Iwan Kesuma Putra  SH saat ditemui FAKTA di Polres Karimun mengatakan, pihaknya sedang melakukan upaya pengalihan tahanan kliennya untuk menjadi tahanan  rumah atau tahanan kota. Upaya pengalihan tahanan ini diajukan melihat dari setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, kliennya dinilai sangat kooperatif serta adanya jaminan dari pihak keluarga agar tersangka AL bisa dialihkan tahanannya. Iwan Kesuma Putra pun berharap masyarakat dalam menilai setiap kasus hukum yang dialami seseorang harus mengacu pada asas praduga tak bersalah. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment