Monday, August 3, 2015

LINTAS KARIMUN : TKA Dikenakan Retribusi 100 Dolar AS Per Bulan Per Orang

Amizak Fik Tati
DISNAKER Pemkab Karimun mensosialisasikan berlakunya Perda No.7 Tahun 2014 tentang retribusi perpanjangan izin kerja kepada setiap pekerja asing yang sedang memiliki kontrak kerja dengan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karimun. Sesuai dengan perda tersebut maka setiap tenaga kerja asing (TKA)  yang telah dikontrak oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karimun setiap bulan dikenakan retribusi sebesar 100 dolar AS   per orang.
          “Namun pemberlakuan retribusi kepada para TKA itu hanya bisa dikenakan mengacu pada izin kerja perusahaan dalam mempekerjakan TKA yang  tertera pada RPTKA dengan tujuan bekerja di daerah Kabupaten Karimun,” ujar Amizak Fik Tati, Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja Pemkab Karimun, kepada FAKTA.
         Pengutipan retribusi kepada para TKA itu melihat dari RPTKA yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang ada. Jika perusahaan-perusahaan tersebut
memiliki  RPTKA  berada di lintas provinsi maka pengutipan retribusi terhadap pekerja asingnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan perusahaan yang memiliki RPTKA berada di antara lintas kabupaten dalam sebuah provinsi menjadi kewenangan provinsi.
         “Bagi Kabupaten Karimun, retribusi perpanjangan izin kerja tenaga kerja asing itu baru bisa dipungut jika RPTKA yang dimiliki perusahaan yang beroperasi di Karimun hanya memiliki kegiatan kerja di Kabupaten Karimun sesuai RPTKA-nya”.

         DSC04714.jpgDitambahkan Amizak Fik Tati, perusahaan-perusahaan yang memiliki pekerja asing yang beroperasi di Kabupaten Karimun sebanyak 22 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja asing sebanyak 798 TKA. Pekerja asing yang bekerja didominasi oleh perusahaan di sektor  pertambangan. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment