Amizak Fik Tati |
DISNAKER Pemkab
Karimun mensosialisasikan berlakunya Perda No.7 Tahun 2014 tentang retribusi
perpanjangan izin kerja kepada setiap pekerja asing yang sedang memiliki kontrak
kerja dengan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karimun. Sesuai dengan
perda tersebut maka setiap tenaga kerja asing (TKA) yang telah dikontrak oleh perusahaan-perusahaan
yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karimun setiap bulan dikenakan retribusi
sebesar 100 dolar AS per orang.
“Namun pemberlakuan retribusi kepada
para TKA itu hanya bisa dikenakan mengacu pada izin kerja perusahaan dalam
mempekerjakan TKA yang tertera pada
RPTKA dengan tujuan bekerja di daerah Kabupaten Karimun,” ujar Amizak Fik Tati,
Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja Pemkab Karimun, kepada
FAKTA.
Pengutipan retribusi kepada para TKA
itu melihat dari RPTKA yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang ada. Jika
perusahaan-perusahaan tersebut
memiliki RPTKA
berada di lintas provinsi maka pengutipan retribusi terhadap pekerja
asingnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan perusahaan yang
memiliki RPTKA berada di antara lintas kabupaten dalam sebuah provinsi menjadi
kewenangan provinsi.
“Bagi Kabupaten Karimun, retribusi
perpanjangan izin kerja tenaga kerja asing itu baru bisa dipungut jika RPTKA
yang dimiliki perusahaan yang beroperasi di Karimun hanya memiliki kegiatan
kerja di Kabupaten Karimun sesuai RPTKA-nya”.
Ditambahkan
Amizak Fik Tati, perusahaan-perusahaan yang memiliki pekerja asing yang
beroperasi di Kabupaten Karimun sebanyak 22 perusahaan, dengan jumlah tenaga
kerja asing sebanyak 798 TKA. Pekerja asing yang bekerja didominasi oleh
perusahaan di sektor pertambangan. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment