Saturday, August 8, 2015

LINTAS NGAWI : KEPALA DINKES KABUPATEN NGAWI MENYERAHKAN PAM-STBM DI TIGA DESA


KEPALA Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi, Jatim, dr Pudji Rusdiarto Adi, didampingi Agus Sri Gunawan (Sekdin), Kurniawan Arif (PPK), Sugianto (Pejabat Penerbit SPM), Muhadi Nanang (Staf Pengelola Teknis Kegiatan), Edy Wiyono (Staf Pengelola Administrasi Kegiatan), menyerahkan kegiatan Penyediaan Air Minum Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (PAM-STBM) Pembangunan Teknologi Tepat Guna (TTG) Sarana Air Minum Sumur Bor Perpipaan Tahun 2014 kepada panitia penerima hasil pekerjaan Sri Purwanto, Anita Riana Widyaningrum, Kartini dan fasilitator pekerjaan, Rina Dwi, dan kepada tiga desa penerima proyek PAM-STBM, yaitu Desa Ngale, Kecamatan Paron, yang diterima oleh Kadesnya, Ian Teguh, Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, yang diterima oleh Kadesnya, Yusuf Setiono, dan Desa Jatimulyo, Kecamatan Mantingan, yang diterima oleh Kadesnya, Gatot Suhariyanto, pada tanggal 17 Mei 2015.
Seharusnya pengadaan PAM-STBM sudah diserahkan pada tanggal 19 Pebruari 2015 dari CV Prima Artha kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kurniawan Arif. Molornya pekerjaan proyek ini karena ada dugaan penyimpangan dari pihak rekanan yakni CV. Prima Artha. Proyek PAM-STBM senilai Rp 845,3 juta itu bersumber dari dana APBN tahun 2014.
Kadinkes Kabupaten Ngawi, Pudji Rusdiarto Adi, menjelaskan, tujuan PAM-STBM yakni untuk penyediaan air minum yang lebih berkualitas, pembangunan sarana sanitasi yang lebih memadai, perubahan perilaku hidup bersih dan sehat, peningkatan higienis dan sanitasi bangunan. Oleh karena CV Prima Artha tidak bisa melanjutkan proyek tersebut maka pekerjaannya dilanjutkan oleh Dinkes dengan sumber anggaran di luar kedinasan, yaitu dari dana pribadi Kadinkes dan pejabat-pejabat Dinkes sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat bahwa air bersih itu harus bisa dinikmati oleh masyarakat. “Kasus dugaan penyimpangan dana proyek ini secara hukum masih ditangani Kejaksaan Negeri Ngawi dan secara hukum kita serahkan ke kejaksaan”, tegasnya. 
Kasi Pidsus Kejari Ngawi, I Ketut Suarbawa SH, ketika dikonfirmasi wartawan FAKTA tentang adanya dugaan korupsi dalam proyek PAM-STBM yang dikerjakan CV Prima Artha dan terbengkalai pengerjaannya, menjelaskan, pihak-pihak yang berkompeten dengan proyek ini rencananya akan mulai dipanggil minggu depan. Para calon saksi akan dimintai kesaksian peran masing-masing dalam proyek yang dikerjakan di Desa Ngale (Paron), Desa Begal (Kedunggalar) dan Desa Jatimulto (Mantingan) tersebut. “Yang jelas, sudah kami siapkan calon tersangkanya dan tinggal menunggu prosedur dilaksanakan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Ngawi menaikkan status penanganan dugaan korupsi proyek PAM-STBM dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti. (F.968) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment