KEPALA Dinas Kesehatan
(Dinkes) Kabupaten Ngawi, Jatim, dr Pudji Rusdiarto Adi, didampingi Agus Sri
Gunawan (Sekdin), Kurniawan Arif (PPK), Sugianto (Pejabat Penerbit SPM), Muhadi
Nanang (Staf Pengelola Teknis Kegiatan), Edy Wiyono (Staf Pengelola
Administrasi Kegiatan), menyerahkan kegiatan Penyediaan Air Minum Sanitasi
Total Berbasis Masyarakat (PAM-STBM) Pembangunan Teknologi Tepat Guna (TTG)
Sarana Air Minum Sumur Bor Perpipaan Tahun 2014 kepada panitia penerima hasil
pekerjaan Sri Purwanto, Anita Riana Widyaningrum, Kartini dan fasilitator
pekerjaan, Rina Dwi, dan kepada tiga desa penerima proyek PAM-STBM, yaitu Desa
Ngale, Kecamatan Paron, yang diterima oleh Kadesnya, Ian Teguh, Desa Begal,
Kecamatan Kedunggalar, yang diterima oleh Kadesnya, Yusuf Setiono, dan Desa
Jatimulyo, Kecamatan Mantingan, yang diterima oleh Kadesnya, Gatot Suhariyanto,
pada tanggal 17 Mei 2015.
Seharusnya pengadaan PAM-STBM sudah
diserahkan pada tanggal 19 Pebruari 2015 dari CV Prima Artha kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), Kurniawan Arif. Molornya pekerjaan proyek ini karena
ada dugaan penyimpangan dari pihak rekanan yakni CV. Prima Artha. Proyek
PAM-STBM senilai Rp 845,3 juta itu bersumber dari dana APBN tahun 2014.
Kadinkes Kabupaten Ngawi, Pudji Rusdiarto Adi,
menjelaskan, tujuan PAM-STBM yakni untuk penyediaan air minum yang lebih
berkualitas, pembangunan sarana sanitasi yang lebih memadai, perubahan perilaku
hidup bersih dan sehat, peningkatan higienis dan sanitasi bangunan. Oleh karena
CV Prima Artha tidak bisa melanjutkan proyek tersebut maka pekerjaannya
dilanjutkan oleh Dinkes dengan sumber anggaran di luar kedinasan, yaitu dari
dana pribadi Kadinkes dan pejabat-pejabat Dinkes sebagai wujud tanggung jawab
kepada masyarakat bahwa air bersih itu harus bisa dinikmati oleh masyarakat. “Kasus
dugaan penyimpangan dana proyek ini secara hukum masih ditangani Kejaksaan
Negeri Ngawi dan secara hukum kita serahkan ke kejaksaan”, tegasnya.
Kasi Pidsus Kejari Ngawi, I Ketut Suarbawa SH,
ketika dikonfirmasi wartawan FAKTA tentang adanya dugaan korupsi dalam proyek
PAM-STBM yang dikerjakan CV Prima Artha dan terbengkalai pengerjaannya,
menjelaskan, pihak-pihak yang berkompeten dengan proyek ini rencananya akan
mulai dipanggil minggu depan. Para calon saksi akan dimintai kesaksian peran
masing-masing dalam proyek yang dikerjakan di Desa Ngale (Paron), Desa Begal
(Kedunggalar) dan Desa Jatimulto (Mantingan) tersebut. “Yang jelas, sudah kami
siapkan calon tersangkanya dan tinggal menunggu prosedur dilaksanakan,”
ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Ngawi
menaikkan status penanganan dugaan korupsi proyek PAM-STBM dari penyelidikan ke
penyidikan. Hal ini setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti. (F.968) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment