Kasi Pidum Kejari Jayapura, Jhon Rayar SH |
MENURUT Kasi Pidum Kejari
Jayapura, Jhon Rayar SH, terkait dengan eksekusi putusan kasasi MA RI No.1213
K/PID.SUS/2010 tanggal 24 Agustus 2011 terhadap terpidana korupsi Mathias Sarwa
SE MM, mantan
Direktur Utama PD Irian Bhakti Jayapura, beralamat di Jl Raya Sentani No.70
Padang Bulan, Jayapura, setelah dapat perintah Kajari Jayapura pihaknya
langsung melakukan pendekatan melalui penasehat hukum terpidana, Ibu Betsy.
“Kami mohon agar dia membantu dalam pelaksanaan
eksekusi dan dia bersedia. Kami koordinasi lewat telepon dan 2 hari kemudian Ibu
Betsy bersedia membawanya ke sini. Hari Senin minggu pertama bulan Mei 2015
pukul 11.00 Wita yang bersangkutan datang bersama Ibu Betsy. Kami sampaikan kepada
yang bersangkutan untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Agung, kami harus mengeksekusinya.
Yang bersangkutan siap. Saat itu juga kami minta dia menghubungi Drs Jantje
Lagu AK MM , mantan Direktur Keuangan PD Irian Bhakti Jayapura, beralamat di Jl
Macan Tutul No.38 Dok V Jayapura, tapi terpidana Jantje Lagu sedang berada di
Jakarta. Janjinya, kalau kembali ke Jayapura akan datang menghadap ke jaksa untuk
melaksanakan eksekusi putusan kasasi MA tersebut. Tapi sampai hari ini dia masih
belum datang sehingga kami akan datangi. Kami panggil dulu secara patut. Kalau ternyata
yang bersangkutan tidak kooperatif, kami harus melakukan upaya paksa tangkap untuk
melaksanakan eksekusi di Rutan Abepura”. (F.867) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment