Saturday, August 8, 2015

LINTAS PAPUA : MATHIAS SARWA SUDAH DIEKSEKUSI

Kasi Pidum Kejari Jayapura, Jhon Rayar SH

MENURUT Kasi Pidum Kejari Jayapura, Jhon Rayar SH, terkait dengan eksekusi putusan kasasi MA RI No.1213 K/PID.SUS/2010 tanggal 24 Agustus 2011 terhadap terpidana korupsi Mathias Sarwa SE MM, mantan Direktur Utama PD Irian Bhakti Jayapura, beralamat di Jl Raya Sentani No.70 Padang Bulan, Jayapura, setelah dapat perintah Kajari Jayapura pihaknya langsung melakukan pendekatan melalui penasehat hukum terpidana, Ibu Betsy.
“Kami mohon agar dia membantu dalam pelaksanaan eksekusi dan dia bersedia. Kami koordinasi lewat telepon dan 2 hari kemudian Ibu Betsy bersedia membawanya ke sini. Hari Senin minggu pertama bulan Mei 2015 pukul 11.00 Wita yang bersangkutan datang bersama Ibu Betsy. Kami sampaikan kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Agung, kami harus mengeksekusinya. Yang bersangkutan siap. Saat itu juga kami minta dia menghubungi Drs Jantje Lagu AK MM , mantan Direktur Keuangan PD Irian Bhakti Jayapura, beralamat di Jl Macan Tutul No.38 Dok V Jayapura, tapi terpidana Jantje Lagu sedang berada di Jakarta. Janjinya, kalau kembali ke Jayapura akan datang menghadap ke jaksa untuk melaksanakan eksekusi putusan kasasi MA tersebut. Tapi sampai hari ini dia masih belum datang sehingga kami akan datangi. Kami panggil dulu secara patut. Kalau ternyata yang bersangkutan tidak kooperatif, kami harus melakukan upaya paksa tangkap untuk melaksanakan eksekusi di Rutan Abepura”. (F.867) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment