ADA apa dengan Kepala Dinas Pertambangan Propinsi
Sumatera Selatan yang membiarkan galian C beroperasi secara ilegal di Desa
Rambutan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Sebab izin penambangan
galian C yang diberikan oleh Gubernur Sumatera Selatan pada waktu itu hanya
untuk kepentingan venue Asean Games tahun 2010 sampai dengan 2011. Izin
tersebut setelah itu tidak diperpanjang lagi. Namun penambangan galian C secara
besar-besaran tetap saja beroperasi, seperti tambang milik Basuki, Didik, Senen,
Suep, Redi (Mantan Anggota DPRD), Marsup dan Budi.
Kalau
dilihat dari lokasi fisik penambangan sangat memprihatinkan sekali, kerusakan
lingkungan sangat parah, bekas penggalian golongan C banyak yang menjadi
kolam-kolam liar yang tidak bisa difungsikan lagi. Belum lagi kalau musim
kemarau, debu yang ditimbulkan sangat berbahaya dan mengganggu masyarakat sekitar
sehingga menyebabkan masyarakat banyak mengidap sesak napas (ISPA).
Yang
tidak kalah pentingnya, penguasa daerah lokasi galian C, Camat Rambutan, diduga
menerima upeti dari para penambang liar setiap bulannya sebesar Rp 1 juta.
Sebagai pengumpul uang tersebut adalah Tohirin yang menjabat di Tata
Pemerintahan Kantor Kecamatan Rambutan. Jumlahnya lumayan besar yang diterima
dari para penambang liar, seperti yang dituturkan masyarakat di sana kepada FAKTA.
Kenapa
Kepala Dinas Pertambangan Propinsi Sumsel yang mempunyai kewenangan untuk
menutup penambangan liar adem ayem saja seolah tidak ada permasalahan ? Diduga
pula ada apa-apanya.
Ketua
LSM GAKI, Drs Zahroni, ketika dihubungi FAKTA mengatakan,”Kami sangat perihatin
atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh galian C itu. Maka dalam waktu
dekat ini kami akan mengadakan aksi demo ke Dinas Pertambangan Sumsel. Kenapa
dalam permasalahan ini Kepala Dinas seakan menutup mata dan telinganya ? Dia kan
sudah tahu bahwa izinnya sudah tidak diperpanjang lagi oleh gubernur. Tapi kenapa
para penambang masih melakukan aktifitasnya kok dia diam saja ? Ini pasti ada
apa-apanya”. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment