MANTAN pejabat Kabupaten Muba dan PT Berkat Sawit
Sejati (BSS) yang diduga mencaplok Hutan Suaka Marga Satwa Dangku Kabupaten
Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, diadukan aliansi LSM Dan Pers kepada
Menteri Kehutanan.
Dalam
surat pengaduannya No.228 GAKI/P/SS/VI/2015 meminta kepada Menteri Kehutanan untuk
segera turun ke lapangan. Kalau tidak segera diambil tindakan maka Hutan Suaka
Marga Satwa Dangku akan tinggal nama saja. Surat tersebut ditembuskan ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri dan para pejabat yang mencaplok hutan
Dangku.
Di
sisi lain, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba, H Parlindungan
SH, yang lebih dikenal dengan Bang Philip meradang mendengar adanya para oknum
pejabat yang mengusai Hutan Suaka Marga Satwa Dangku. “Kami ingin
mengetahuinya, siapa saja oknum pejabat tersebut yang katanya menjadi mitra PT
BSS ? Tidak mudah untuk menjadi mitra dengan luasan lahan 501 hektar, banyak
syarat yang harus dipenuhi. Kami minta data-data kemitraan tersebut seperti
yang anda katakan ketika menjawab pertanyaan wartawan FAKTA dan aliansi di depan
semua rapat. Tentunya, kami akan menelusuri bagaimana pajaknya, PBB-nya
dibayarkan atau tidak”.
Sedangkan
PT BSS yang diwakili Direktur Humas, Hendri, menolak bahwa Estate Jaro bukanlah
milik para oknum pejabat melainkan sebagai mitra. Padahal bukti-bukti di
lapangan telah ditemukan adanya DO pengiriman tandan buah segar milik Estate
Jaro yang notabene milik oknum pejabat
Muba. Yang lebih mencengangkan lagi yang dikemukakan peserta rapat dari Dinas
Kehutanan, Herman ST. ”Sebetulnya permasalahan PT BSS sudah lama, sejak tahun
2012 kami sudah menurunkan tim bahwa kami telah menemukan bukti-bukti dan
didapat hasilnya bahwa PT BSS telah masuk kawasan Hutan Suaka Marga Satwa
Dangku, namun pelaksanaannya sempat meredup. Sekarang muncul kembali dan kami
sangat berterima kasih kepada Majalah FAKTA dan Aliansi yang mengangkat masalah
ini kembali. Apalagi Komisi II ikut memback up akan turun ke lapangan, kami
sangat mendukung sekali”.
Di
sisi lain, Sekretaris Komisi II DPRD Muba, H Ahmadi, menyatakan, dalam
permasalahan ini pihaknya telah menghadap Menteri Kehutanan yang akan turun ke
lapangan. “Kami masih menunggu kabar selanjutnya bila perlu kami akan menghadap
lagi, karena permasalahan ini tidak main-main,” kata Ahmadi.
Sementara
itu Ketua Aliansi, Alamsyah, ketika dihubungi FAKTA seusai rapat mengatakan,”Kami
punya bukti-bukti hutan siluman seluas 501 hektar yang dimiliki oleh oknum
pejabat yang dikenal oleh masyarakat di sana dengan sebutan Hutan Pemda. Dan
kami juga punya bukti tagihan pajak yang tidak dibayarkan oleh pengelola Estate
Jaro”.
Sementara
itu, Mantan Kepala Dinas Perkebunan Muba yang sekarang menjabat Kepala Dinas
Perkebunan Propinsi Sumatera Selatan, Fahrurrozi, yang dikonfirmasi FAKTA
melalui surat, sampai berita ini dikirim ke redaksi, belum juga memberikan
jawabannya. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment