Bupati Sukoharjo mengharapkan dampak yang positif dari sosialisasi dana desa ini |
BERTEMPAT di Pendopo Graha
Satya Praja Kabupaten Sukoharjo (Kamis, 11/6) diselenggarakan Sosialisasi Dana
Desa Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 dengan peserta 150 Kepala Desa se-Kabupaten
Sukoharjo. Acara dihadiri pejabat dari Kementerian Keuangan RI, Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Kementerian Dalam
Negeri RI, Komisi XI DPR RI, Wakil Bupati Sukoharjo, anggota DPRD Sukoharjo,
Sekda Kabupaten Sukoharjo, kepala SKPD terkait, dan camat se-Kabupaten
Sukoharjo.
Sosialisasi dilaksanakan karena sesuai
ketentuan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa
berasal dari APBN. Munculnya tambahan sumber pendapatan desa dari APBN tersebut
akan membawa pengaruh yang sangat signifikan terhadap besaran sumber pendapatan
masing-masing desa. Dalam rangka memberikan arah penggunaan dana desa secara
lebih rinci, juga telah dikeluarkan regulasi berupa Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No.5 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015. Di dalamnya diatur secara
detil mengenai prinsip dan prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan
maupun pemberdayaan masyarakat desa yang menjadi acuan kita bersama dalam
pengelolaan dan pengaturan terkait dengan penggunaan dana desa tersebut.
Dalam sosialisasi dengan moderator Ibu Rita
Herlina dari Kementerian Keuangan ini dipaparkan empat materi, yaitu materi pertama
Filosofi Dana Desa oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Hatta dan H Abdul
Kharis Almasyhari. Materi kedua Kebijakan Dana Desa oleh Direktur Dana
Perimbangan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rukijo. Materi ketiga
Pengelolaan Dana Desa oleh Kepala Sub Direktorat Administrasi Pemerintahan dan
Kelurahan Kemendagri, Mardiyana. Dan materi terakhir, pengarahan terkait perpajakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dalam sambutan Bupati Sukoharjo yang
dibacakan Wakil Bupati, Drs H Haryanto MM, mengharapkan dampak yang positif
dari sosialisasi ini. Dalam waktu ke depan di pemerintahan desa, pengelolaan
dana desa dapat dirumuskan dengan jelas sesuai arah kebijakan dan regulasi yang
ada secara tertib dan akuntabel sehingga pada akhirnya akan terwujud
peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment