Kejaksaan Tahan 2
Pejabat KKP
RZ dan MZ ketika akan ditahan kejaksaan |
SETELAH beberapa bulan
menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Kesehatan Pelabuhan
(KKP) di Jalan Poros, 2 pegawai KKP, RZ dan MZ, akhirnya ditahan oleh penyidik
kejaksaan dengan nomor surat perintah Kajari No.Print -01/ T-2/07/2015 tanggal
23 Juli 2015 dan No.Print -02 /T-2/07/2015 tanggal 23 Juli 2015 .
Sebelum dilakukan penahanan, RZ dan
MZ diperiksa dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib. RZ yang menghadiri panggilan
dari kejaksaan telah berdinas di KKP Provinsi
Papua. RZ datang langsung dari Papua ke kantor kejaksaan sesuai jadwal
pemeriksaan yang tertera dalam surat panggilannya.
Penanganan terhadap kasus dugaan
korupsi proyek pembangunan KKP ini bermula dari adanya temuan penyidik
kejaksaan atas pengerjaan proyek pembangunan KKP yang dinilai tidak sesuai
dengan pembayarannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun,
Rudi Margono SH, saat ditemui Hendri dari FAKTA mengatakan, walau pengerjaan
proyek itu belum selesai namun pembayarannya telah dilakukan 100 %. RZ dan MZ ditetapkan
sebagai tersangka karena memiliki jabatan masing-masing sebagai PPK dan PPTK
dalam proyek pembangunan KKP tersebut. ”Penahanan mereka dilakukan selain untuk
memudahkan pemeriksaan juga memberikan kepastian hukum kepada kedua tersangka,”
ujarnya.
RZ dan MZ ketika dibawa ke Rutan
Jalan Teluk Air, Kecamatan Karimun, dikawal oleh beberapa pegawai kejaksaan
dengan menggunakan mobil Kijang Inova, sempat melambai-lambaikan tangannya
kepada beberapa awak media. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment