Saturday, September 19, 2015

SOLO RAYA

DPRD Sukoharjo Dukung Usulan Anggaran Dari Panwas Pilkada Sukoharjo


TAHAPAN Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015 di Kabupaten Sukoharjo telah memasuki tahap pemutakhiran data pemilih. Cukup disadari  bahwa permasalahan daftar pemilih tetap (DPT) merupakan permasalahan serius yang kerap terjadi karena sistem kependudukan di Indonesia yang belum maksimal dalam memberikan kepastian data warga negaranya. Hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak bisa diabaikan begitu saja, sehingga membutuhkan komitmen bersama untuk menghasilkan DPT yang berkualitas dan akuntabel. Tahap pemutakhiran data pemilih akan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo dan akan dilakukan pengawasan dalam kerangka pencegahan dan penindakan oleh Petugas Pemilihan Lapangan (PPL) satu orang dalam satu desa.
Pemilihan yang berkualitas membutuhkan dukungan bersama seluruh stakeholder, pemerintah daerah, penyelenggara pemilihan (KPU, Panwas, DKPP), partai politik, kepolisian, kejaksaan, media massa,  LSM, pemantau, media, pemerhati, perguruan tinggi dan masyarakat. Sehingga dibutuhkan sinergi antarberbagai pihak tersebut untuk memastikan semua tahapan dan kegiatan pemilihan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku, serta upaya-upaya strategis untuk menyamakan terhadap regulasi yang multi tafsir.
Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2015, secara kelembagaan mulai bekerja sejak bulan Mei 2015, dengan masa kerja berdasarkan Permendagri No.44 Tahun 2015. Berdasarkan pada permendagri tersebut panwas memiliki kendala teknis dan anggaran mengingat masa kerja PPL di Kabupaten Sukoharjo sesuai NPHD antara Bupati Sukoharjo dan Ketua Panwas Sukoharjo selama 2 bulan, padahal kebutuhan tahapan pemilu setidaknya minimal 6 (enam) bulan dan atau menurut UU selama 12 bulan.
Dalam perkembangannya Permendagri No.44 Tahun 2015 telah direvisi dengan Permendagri No.51 Tahun 2015 yang berdampak pada masa kerja Panwas Kabupaten, Panwas Kecamatan dan PPL serta beberapa kebijakan strategis (GAKUMDU dan lain-lain). Menyadari hal tersebut, Panwas Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 8 Juli 2015  menyampaikan surat usulan Permohonan Anggaran Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 kepada Bupati Sukoharjo dengan tembusan kepada instansi terkait. Selanjutnya, Kamis, 9 Juli 2015, bertempat di ruang Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Panwas Sukoharjo melaksanakan audiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk mendapatkan dukungan anggaran, sharing informasi dan kebijakan strategis lainnya dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang berkualitas.  Audiensi Panwaskab diterima dengan baik dan lengkap dari seluruh unsur pimpinan DPRD yakni Nurjayanto SP (Ketua), Giyarto SH MM (Wakil Ketua), Eko Sapto Purnomo SE (Wakil Ketua) dan Sunoto SH (Wakil Ketua),  sedangkan Panwas meliputi Subakti SSos (Ketua), Moch Sutopo SH MH (Anggota) dan Muladi Wibowo SSos MM (Anggota).
Dalam kegiatan audiensi tersebut juga disampaikan permohonan kepada Pimpinan DPRD untuk menjadi narasumber kegiatan Rapat Koordinasi dalam rangka pemutakhiran daftar pemilih. Pimpinan DPRD menyambut baik audiensi Panwas dan menyatakan dukungan untuk mendukung implementasi Permendagri No.51 Tahun 2015 dan siap menghadiri kegiatan rakor yang diselenggarakan Panwas.
Di waktu yang sama, Panwas juga melaksanakan koordinasi dengan Sekda Kabupaten Sukoharjo, di mana Sekda Sukoharjo, Drs Agus Santosa, menanggapi apresiasi dan ekspektasi Panwas kepada Pemkab Sukoharjo pada Pemilihan Bupati Sukoharjo Tahun 2015,  dan siap mengkonsolidasikan anggaran dengan Bupati dan di jajaran eksekutif serta akan diajukan dalam APBD-P tahun 2015.
Sementara itu Panwas Sukoharjo akan menetapkan sebanyak 167 anggota PPL di wilayah kerjanya sejak Juli tahun 2015 dengan ketersediaan anggaran 2 (dua) bulan, dengan harapan dukungan perubahan APBD-P bisa memenuhi penambahan kebutuhan anggaran PPL, Panwascam dan Panwaskab dalam rangka menjaga integritas pemilihan yang berkualitas. Dukungan Bawaslu RI, Bawaslu Jateng, media dan  stakeholder sangat diharapkan mengingat Panwas merupakan penyelenggara negara yang melaksanakan UU dan berkomitmen menjalankan pemilihan Bupati Sukoharjo 2015 yang bermartabat. (Ist) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment