Disnakertransduk Provinsi Jatim Tak Sebutkan
Nama-Nama Perusahaan Yang Tak Bayar THR
PEMERINTAH lewat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker),
Hanif Dhakiri, pernah mengungkapkan bahwa pengusaha (perusahaan) di Indonesia
diminta mencairkan tunjangan hari raya (THR) 2015 paling lambat dua pekan
sebelum hari raya idul fitri, kepada para karyawan swasta. Pembayaran THR lebih
awal ini dimaksudkan agar bermanfaat bagi masyarakat dalam berlebaran, termasuk
persiapan kegiatan mudik bagi pekerja yang mencari upah di luar kota. THR bagi
pekerja wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Ini sesuai dengan
ketentuan Permenaker No.4 Tahun 1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi
pekerja di perusahaan.
Namun
dalam kenyataannya, banyak perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan
tersebut. Salah satunya, sesuai rilis Disnakertransduk Provinsi Jatim, tercatat
tanggal 13 Juli 2015, pukul 09.30 Wib, ada 69 perusahaan dengan jumlah pekerja
7.067 orang yang diadukan tak bayar THR. Masing-masing di Kabupaten Sidoarjo 18
perusahaan dengan 3.114 pekerja, Kota Surabaya 24 perusahaan dengan 1.035
pekerja, Kabupaten Pasuruan 12 perusahaan dengan 264 pekerja, Kabupaten
Mojokerto 7 perusahaan dengan 165 pekerja, Kabupaten Sumenep 1 perusahaan
dengan 341 pekerja, Kabupaten Gresik 3 perusahaan dengan 2.002 pekerja, Kabupaten
Pamekasan 1 perusahaan dengan 19 pekerja, Kabupaten Kediri 2 perusahaan dengan
101 pekerja dan Kabupaten Jember 1 perusahaan dengan 26 pekerja.
Perusahaan
yang diadukan adalah sektor farmasi-herbal-kosmetik 4 perusahaan,
industri-produksi 3 perusahaan, garmen 8 perusahaan, retail 8 perusahaan,
property 1 perusahaan, PPJP 5 perusahaan, rumah sakit 1, jasa 6 perusahaan,
tambang-migas 3 perusahaan, manufaktur 1 perusahaan, alas kaki 1 perusahaan,
pertanian-perkebunan 2 perusahaan.
Asal
pengaduan dari SPM 39 kasus, PD SPPPMI 4 kasus, LBH Surabaya 7 kasus, SBK 2
kasus, SP KEP KSPI 1 kasus, PUK SPSI 1 kasus, pengaduan personal 6 kasus, via
surat 3 kasus, email 1 kasus, dan SMS 5 kasus.
Perusahaan
yang sudah dilakukan verifikasi 36 perusahaan. Perusahaan yang sudah bayar THR
29 perusahaan. Perusahaan yang tidak bayar THR/bayar THR di bawah ketentuan 7
perusahaan.
Hasil
verifikasi, perusahaan yang tidak bayar THR sesuai ketentuan proses kasasi MA 1
perusahaan, proses PPHI 1 perusahaan, pailit-tutup 3 perusahaan, penyidikan
tindak pidana 2 perusahaan.
Kabid
Hubungan Industri (HI) Disnakertransduk Provinsi Jatim, Totok Nurhandayanto, mewakili
Kadisnakertransduk Propinsi Jatim, Edi Purwinarto, mengatakan (13/7) bahwa
perusahaan yang melanggar tak bayar THR hanya dikenai sanksi moral. Ini sesuai
dengan ketentuan PP No. 4/1994 tentang pembayaran THR. Tapi, esoknya, tanggal
14 Juli 2015, saat dikonfirmasi Bambang Suryantono dari FAKTA lewat SMS soal
rilis yang tidak menyebutkan nama-nama perusahaan yang tak bayar THR (terkait
sanksi moral) itu, Totok Nurhandayanto tak membalas. (F.543) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment