Wednesday, November 11, 2015

DRESTA BALI

Jembrana : Raba-raba Bocah SD, Pelajar SMK Dipolisikan

Ilustrasi
KASUS pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur di Kabupaten Jembrana makin meningkat. Seperti yang dilakukan salah seorang pelajar SMK di Jembrana berinisial KWA (17) kepada bocah ingusan yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) yang tak lain tetangganya sendiri di Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Dari informasi yang didapat menyebutkan bahwa terungkapnya aksi pencabulan tersebut berawal dari korban yang tidur bersama orangtuanya terus menggaruk-garuk dan mengaku kesakitan di alat vitalnya. Karena curiga dengan perilaku anaknya itu, orangtua korban menanyainya. Akhirnya korban mengaku jika alat kelaminnya selalu diraba-raba pelaku ketika bermain di rumah pelaku. Bahkan korban mengaku kalau dirinya diancam tidak boleh bermain di rumah pelaku kalau tidak mau diraba-raba alat vitalnya oleh pelaku. Mendengar pengakuan anaknya itu, orangtua korban langsung naik pitam dan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra, melalui Kaur Bin Ops Polres Jembrana, Iptu Gede Sedana, seizin Kapolres Jembrana, Selasa (15/9), membenarkan kejadian itu. “Pelaku sudah tiga kali melecehkan korban sehingga pelaku kita jerat dengan  pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (F.987) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment