Wednesday, November 11, 2015

LINTAS BANYUWANGI

Warga Singonegaran Protes Pendirian Tower

Tower yang berdiri di pemukiman padat penduduk
Kelurahan Singonegaran itu
WARGA Kelurahan Singonegaran persisnya di sekitar pembangunan tower masih mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terkait berdirinya tower milik salah satu seluler ternama di Indonesia tersebut. Keluhan warga dilandasi letak tower yang di tengah-tengah pemukiman padat penduduk. Bahkan kerangka towernya berdiri di atas rumah penduduk setempat.
Investigasi FAKTA di lapangan menunjukkan, sebelumnya warga diminta tanda tangan dengan mendapat kompensasi sebesar Rp 500 ribu/warga untuk pendirian tower tersebut. Namun warga tak pernah diberitahu secara rinci soal keberadaan tower itu. Belakangan warga merasa dibohongi karena tak sebanding dengan dampak dari pendirian tower itu. Akibatnya, warga menolak dan menginginkan tower itu dibongkar.
Salah satu warga, Imron Aziz SH, mengatakan, ia menolak berdirinya tower base transceiver station (BTS) salah satu seluler ternama itu. “Kami yang suatu saat akan merasakan dampak negatif dari radiasi yang ditimbulkan tower BTS tersebut. Maka kami warga di sekitar berdirinya tower sepakat menolak didirikannya tower itu,” kata mantan notaris ini.
Penolakan dan kekecewaan juga terungkap dari warga lainnya. Mereka menggelar rapat. Bambang Sumantri, misalnya, mengungkapkan kekecewaannya. Bahkan, menurutnya, ada pihak pemerintah yang ikut dalam pengkondisian masyarakat sekitar. “Ini pasti ada yang main-main. Masak tower berdiri di pemukimam penduduk, bahkan di atas rumah penduduk. Saya menolak keras,” ujarnya.
Penolakan dan keluhan masyarakat terdampak tower langsung dituangkan pada surat pernyataan bersama tanggal 16 September 2015. Surat tersebut sudah dikirimkan ke bupati dan SKPD terkait.
“Yang saya sesalkan, Lurah Singonegaran ikut terlibat dalam pengkondisian segelintir masyarakat untuk menerima tali asih dan tidak mengindahkan dampaknya.  Ada indikasi permainan yang mendasari surat ijin lokasi  pendirian tower di lingkungan padat penduduk yang masuk instansi terkait. Salah satunya terekomendasi dari pihak kelurahan setempat. Apabila terjadi  forcemayeur, siapa yang akan tanggung jawab ?” tanya Bambang Sumantri.
Kabid Perijinan Kantor Pelayanan Perijinan (KPP) Kabupaten Banyuwangi, Trisetiyo, mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas yang sudah dipenuhi persyaratannya oleh pemohon. Namun pihaknya masih belum memberikan ijin pendirian tower tersebut. “Untuk masalah aplis planing, HO, IMB langsung saja anda tanya ke BAPPEDA karena yang merekom semua mereka,” katanya kepada FAKTA. (F.512/Yk) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment