Sunday, November 22, 2015

LINTAS KARIMUN

Nikah Di KUA Gratis

SETIAP pasangan yang akan melangsungan pernikahaan tidak akan dipungut bayaran alias gratis bagi yang menikah di KUA (Kantor Urusan Agama). Namun jika melangsungkan pernikahannya di rumah salah satu calon mempelai, dikenakan biaya Rp 600 ribu.
              “Calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahaan di rumah harus terlebih dahulu menunjukkan bukti setor biaya nikahnya yang Rp 600 ribu itu dari bank  yang telah ditunjuk kepada pelaksana pernikahaan di KUA,” ujar Usman SAg, PLT Kepala KUA Kecamatan Meral, kepada Hendri dari FAKTA.
              Setiap pasangan calon pengatin dalam pengurusan persyaratan pernikahan mereka ke KUA diharapkan bisa langsung datang sendiri. Namun jika harus diwakilkan pengurusannya hanya bisa diwakilkan kepada orangtua/wali calon pengantin perempuan. “Selain itu kami tidak akan melayaninya,” ujar Usman.
              Adapun lamanya waktu pengurusan pernikahan ke KUA sejak mendaftarkan  persyaratan hingga hari pernikahaan paling lama memakan waktu 10 hari kerja. Bagi calon pengantin perempuan yang berusia 16 tahun harus terlebih dahulu memiliki izin dari pengadilan, sedangkan untuk calon pengantin laki-laki usia 19 tahun.
              Ditambahkan Usman, peningkatan pendaftaran pernikahan kerap terjadi pada bulan masuknya Maulid Nabi Muhammad SAW, mendekati Ramadhan dan pada bulan haji. “Pada bulan-bulan itu peningkatannya bisa mencapai 200 %,” ujarnya. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online


No comments:

Post a Comment