Thursday, November 12, 2015

MAKASSAR RAYA

11 ANGGOTA POLRES SIDRAP MENGKONSUMSI NARKOBA

SEBANYAK 11 anggota Kepolisian Resor Sidrap dinyatakan mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu. Hal itu diketahui setelah dilakukan tes urine secara mendadak oleh tim gabungan Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar).
Kepala Polres Sidrap, AKBP Anggi N Siregar, tak menampik hasil tes urine itu bertujuan untuk pembinaan aparat kepolisian. “Tes urine itu dilakukan kepada sekitar 381 orang dari 467 orang personil Polres Sidrap dan sebanyak 86 personil dilaporkan sedang bertugas tanpa keterangan sehingga tidak ikut tes urine,” kata Kepala Biro Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Gatot Subroto, yang memimpin pelaksanaan tes urine.
Gatot mengatakan kepada di depan wartawan bahwa tes urine itu memang sengaja dilakukan secara mendadak pada pekan lalu bertempat di Markas Polres Sidrap. Ia juga membenarkan bahwa dari hasil tes urine tersebut ada 11 orang anggota Polres Sidrap positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, KBP Frans Barung Mangera, telah memastikan 11 orang anggota Polrs Sidrap itu akan dipecat terutama apabila ancaman pidananya terhadap mereka di atas 4 tahun penjara.
Frans mengatakan kepada wartawan bahwa selain menjalani sidang di peradilan umum, mereka juga akan menjalani sidang kode etik di hadapan tim propam. Jadi, selain dijatuhi hukuman pidana, mereka juga akan dikenai sanksi yang berkaitan dengan etika sebagai anggota kepolisian.
Kegiatan tes urine terhadap anggota kepolisian ini, menurut Frans, untuk membuktikan bahwa institusi kepolisian tidak pandang bulu dalam memberantas  narkoba. Demikian pula dalam menjatuhkan sanksi hukuman, bila terbukti bersalah mengkonsumsi narkoba pasti akan dijatuhi sanksi hukum dari yang berpangkat jenderal, perwira, bintara maupun tamtama.
Pak La Tahang, warga Sidrap, kepada FAKTA mengatakan bahwa banyaknya masyarakat Sidrap yang menjadi pengedar sekaligus pemakai narkoba karena mereka berbaur dengan oknum polisi. “Kalau kita perhatikan selama ini pecandu dan pengedar narkoba sangat dekat persahabatannya dengan oknum polisi, sehingga mereka akan bebas melakukan transaksi dan pesta narkoba secara berjamaah. Sumber informasi juga lebih cepat kepada sang bandar dan pengedar lainnya sehingga dapat disimpulkan bahwa memang sangat rapi dan aman karena saling diuntungkan”.
         Lebih lanjut Pak La Tahang mengatakan bahwa oknum polisi yang terbukti terlibat narkoba harus dipecat sebagai efek jera. Sebab kalau tidak, akan banyak oknum polisi melakukannya karena hukumannya tidak berat. “Selama ini polisi tidak adil. Kalau masyarakat sipil yang terlibat narkoba langsung ditahan, sedangkan kalau oknum polisi yang terlibat narkoba tidak langsung ditahan. Itulah perbedaan perlakuan hukum yang masih terjadi selama ini. Sekarang, apakah Bapak Kapolda Sulselbar dan Mabes Polri langsung menahan anggotanya yang terbukti terlibat narkoba dan memecatnya ?” kata Pak La Tahang yang ditemui FAKTA usai kegiatan tes urine di Mapolres Sidrap. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online 

No comments:

Post a Comment