Wednesday, November 18, 2015

MAKASSAR RAYA

JAKSA AJUKAN PERMOHONAN PENYITAAN BUKTI 
KASUS GRATIFIKASI PEJABAT BPN

KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Kejati Sulselbar) mengajukan permohonan penyitaan bukti-bukti dugaan gratifikasi dalam pembuatan sertifikat tanah ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Menurut Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus, Noer Adi, tim penyidik mengincar dokumen transaksi keuangan di BNI Wilayah Makassar. Noer menjelaskan, bukti yang akan disita itu berupa rekening koran dan slip setoran tunai. Dokumen itu diduga menjadi bukti kuat dalam kasus dugaan suap antara bekas Kepala Seksi Sengketa BPN Makassar, Muhammad Hatta, dan seorang pengusaha, Jefri Wesang.
Kejaksaan menetapkan kedua orang itu menjadi tersangka dalam kasus penyuapan dan gratifikasi. Tersangka dinilai bekerja sama memuluskan pengurusan sertifikat tanah meski syarat pengurusan tanah itu tidak lengkap. “Bukti itu akan menguatkan peran masing-masing tersangka,” ujar Noer.
Sebelumnya, BNI Wilayah Makassar menolak memberikan bukti rekening koran dan slip setoran nasabah ke penyidik. Alasannya, tidak disertai persetujuan Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, kejaksaan bersikukuh mengajukan permohonan penyitaan bukti-bukti tersebut ke pengadilan.
Noer menuturkan, tim penyidik tengah fokus merampungkan berkas perkara. Penyidik menargetkan kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar tahun ini juga. Penyidik juga telah memeriksa legal officer dan bagian logistik BNI Wilayah Makassar. Dari pemeriksaan itu, pihak BNI menunjukkan slip setoran uang. Pertama Rp 50 juta dan kedua Rp 10 juta.
Juru bicara PN Makassar, Ibrahim Palino, mengatakan belum mengetahui adanya permohonan dari pihak kejaksaan untuk menyita barang bukti di BNI tersebutg. “Saya harus cek dulu,” kata Ibrahim.
Wakil Pemimpin BNI Wilayah Makassar, Babas Bastaman, mengatakan, pihaknya akan bersikap kooperatif bila kejaksaan perlu melengkapi syarat admistrasi. Menurut dia, pihaknya membutuhkan waktu untuk mencari bukti itu karena kejadiannya sudah lama. “Semoga dalam waktu dekat bukti itu bisa kami berikan”.
Kejati Sulselbar telah menetapkan mantan Kepala Seksi Sengketa BPN Makassar, Muhammad Hatta, sebagai tahanan kota. Penetapan itu dikeluarkan setelah Hatta dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pembuatan sertifikat lahan seluas 3 hektar di Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Koordinator Pidsus Kejati Sulselbar, Noer Adi, mengatakan, selain Hatta tersangka lain kasus ini adalah Jefri Wiseng. Namun, Jefri belum ditetapkan sebagai tahanan kota karena berkasnya masih tahap perampungan.
“Kami telah mengeluarkan surat perintah penahananan atas nama tersangka Muhammad Hatta,” kata Noer, Kamis (3/9.
Noer menjelaskan, surat perintah penahanan terhadap tersangka Muhammad Hatta itu dikeluarkan karena dikhawatirkan melarikan diri.
Jefri sendiri belum diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Dalam kasus ini kedua tersangka dinilai telah bekerja sama untuk memuluskan pengurusan sertifikat tanah milik Jefri tersebut. Padahal, syarat pengurusan sertifikat tanah itu tidak lengkap. Para tersangka dijerat pasal 12 UU RI Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment