Saturday, November 7, 2015

SURABAYA RAYA

MENGAKU SEBAGAI ANGOTA BIN, 
ANDIKA TIPU KORBANNYA RATUSAN JUTA RUPIAH

“Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP 
yang ancaman pidananya 4 tahun penjara”
ANDIKA Dodik Bintara alias Andik (33), warga Buduran, Sidoarjo, yang mengaku anggota BIN untuk menipu korbannya jutaan rupiah diciduk Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya dengan barang bukti (BB) 2 HP, 2 buah senjata api mainan, dan arsip pendaftaran palsu.
Modus operandi yang dilakukan Andika kepada sejumlah korbannya yakni Lala (21) dan Dwi (28), mengaku bekerja di beberapa tempat perusahaan BUMN dan mengaku sebagai anggota BIN dengan menjanjikan sebuah pekerjaan kepada sejumlah korban dengan persyaratan membayar sejumlah uang kepadanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete, didampingi Kasubag Humas, AKP Lily Djafar, mengatakan, tersangka Andika mengaku sebagai anggota BIN dengan menawarkan sebuah pekerjaan PNS di pemkot dan pemprov kepada sejumlah korbannya dengan persyaratan membayar uang kepada tersangka. Tersangka juga mengaku sebagai kasubag di Bea Cukai untuk mengelabuhi para korbannya yang ingin mendapatkan pekerjaan,” katanya, Selasa (22/9).
AKBP Takdir Mattanete menambahkan, selama melakukan aksinya, tersangka Andika dapat meraup keuntungan ratusan juta rupiah dengan bekal pandai berbicara dan selalu membawa senjata api mainan untuk meyakinkan para korbannya agar mau menyerahkan uang yang nilainya bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta yang dijanjikan bisa bekerja di beberapa tempat di intansi pemerintahan. Tersangka juga sempat mencabuli korbannya. “Untuk itu tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP yang ancaman pidananya 4 tahun penjara,” tambahnya.
Sementara tersangka Andika mengatakan,“Saya melakukan ini sejak 2014 sebanyak 2 kali dan hasilnya saya buat untuk main judi burung dara”. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment