Wednesday, November 18, 2015

WATAMPONE RAYA

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bulukumba Prioritaskan 3 Sektor

BADAN Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang khusus melayani ketenagakerjaan memprioritaskan 3 sektor dalam sosialisasi awal perekrutan yakni pekerja formal, penerima upah dan tenaga kerja mandiri.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba, Hamrul Ilyas, mengungkapkan, sejauh ini pihaknya masih sibuk melengkapi kebutuhan kantor dan melakukan audiensi ke pemerintah. Karena BPJS sendiri masih baru sehingga membutuhkan adanya sosialisasi, namun dia meyakini jika kehadiran BPJS khusus bagi pekerja dianggap cukup penting. Apalagi jumlah pekerja di daerah ini banyak, termasuk pekerja rumput laut.
“Meski boleh dibilang baru, BPJS diyakini akan membantu para pekerja, sebab selama ini beberapa perusahaan memang belum memiliki jaminan kesehatan. Padahal ini sangat penting karena kadang pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja, tak dipedulikan oleh perusahaan.
Dengan kehadiran BPJS ini akan memberikan jaminan kematian bagi korban untuk satu anak hingga Rp 12 juta dan ahli waris. Di luar itu jaminan hari tua juga sudah bisa mengurus di sini, tidak perlu ke Makassar. Semua sudah ada di sini, pencairan dana hari tua juga bisa di sini”.
Hamrul Ilyas menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) sedang dalam proses pembahasan di pemkab. Kewajiban perusahaan memiliki jaminan kesehatan bagi para pekerjanya.
Saat ini BPJS tinggal melakukan sosialisasi dan menjelaskan tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan. “Bukan hanya itu, ada perusahaan pembiayaan seperti Mandala dan berbagai perusahaan pembiayaan lainnya, kita akan sentuh ke sana, tapi bertahap,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, Muhammad Bakti, mengaku, pihaknya sangat mendukung penuh atas kehadiran BPJS di daerah ini. Menurutnya, masih banyak perusahaan yang belum memiliki jaminan kesehatan bagi pekerjanya. Padahal itu sangat penting sebab tidak menutup kemungkinan terjadi kecelakaan saat bekerja. Perusahaan kadang lepas tanggung jawab. Maka setiap perusahaan memang perlu mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment