Wednesday, November 18, 2015

WATAMPONE RAYA

Pesan Bupati Bantaeng Untuk Sekkab

BUPATI Bantaeng, DR H M Nurdin Abdullah, meminta Sekretaris Kabupaten (Sekkab) yang baru, Abdul Wahab, agar dapat mengendalikan dan menjalankan roda pemerintahan selama tiga tahun ke depan yang menjadi sisa masa jabatan periode kedua kepemimpinannya bersama Wabup, H M Yasin.
“Saya minta sekkab yang baru agar dapat membantu bupati untuk bersama-sama menjalankan roda pemerintahan sesuai mekanisme dan aturan yang ada,” tegas DR Nurdin ketika memberikan sambutan pada pelantikan Abdul Wahab sebagai Sekkab Bantaeng menggantikan H Abdul Gani di Gedung Balai Kartini Rabu, 12 Agustus 2015.
Acara pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan sekkab itu. Dihadiri oleh seluruh pejabat eselon II, III dan IV di Pemkab Bantaeng, Ketua DPRD, H Sahabuddin, serta unsur muspida.
Sekkab yang baru diharapkan dapat melaksanakan berbagai tugas dan kebijakan pimpinan untuk dapat dilaksanakan secara menyeluruh di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng.
Bupati menyebutkan dirinya masuk sebagai 10 tokoh transformatif dan merupakan 1 dari 70 orang yang berpengaruh di Indonesia sehingga sekkab harus berperan besar dalam mengawal pemerintahannya tersebut. “Ini mesti mendapat perhatian khusus, terutama menyangkut semakin seringnya Bantaeng meraih penghargaan baik nasional maupun intemasional. Untuk itu saya sangat berharap kepada sekkab yang baru agar dapat membantu bupati dalam melaksanakan aturan, apalagi jabatan sekkab adalah jabatan strategis,” ujar Nurdin Abdullah, mengingatkan.
Bupati juga menghaturkan terima kasih kepada H Abdul Gani yang telah memberikan kontribusi besar serta dedikasi yang tinggi selama menjalankan pemerintahan sebagai Sekkab Bantaeng selama hampir dua tahun. Nurdin Abdullah juga kembali menyampaikan bahwa rekrutmen Sekkab Bantaeng yang dilakukan beberapa bulan lalu sangat transparan. Bahkan ini pertama kalinya dilaksanakan melalui panitia seleksi, tidak seperti sistem sebelumnya yang masih bertumpu dan mengandalkan rekomendasi dari gubernur untuk melantik seorang sekkab. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment