Saturday, December 12, 2015

ANEKA BERITA MEULABOH

ACEH BARAT SEGERA BERLAKUKAN KAWASAN TANPA ROKOK

Sidang paripurna rancangan qanun tentang kawasan tanpa rokok
di gedung DPRK Aceh Barat dan Bupati Aceh Barat, H T Alaidinsyah,
sedang memberi arahan tentang Qanun KTR
SENIN, 21 September 2015, secara resmi diajukan rancangan qanun (raqan) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan. Bupati Aceh Barat menyerahkan draf rancangan qanun tersebut kepada Pimpinan DPRK yang digelar dalam sidang paripurna di gedung DPRK setempat.
Bersamaan raqan KTR tersebut juga diajukan 4 raqan lainnya meliputi rencana detil tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Meulaboh tahun 2015-2034, raqan tentang pengelolaan usaha perkebunan di Kabupaten Aceh Barat, raqan tentang penyertaan modal Pemkab Aceh Barat kepada PDAM Tirta Meulaboh dan raqan tentang penyertaan modal Pemkab Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Pakat Beusaree.
Bupati Aceh Barat, H T Alaidinsyah, mengharapkan kerja sama seluruh stakeholder termasuk unsur legislatif sehingga melahirkan qanun-qanun daerah yang berkualitas. "Oleh karena itu kami mengharapkan kerja sama dan produktivitas kita dalam melahirkan qanun-qanun daerah. Di samping perlunya pengawasan yang melekat terhadap pelaksanaan qanun-qanun tersebut," papar bupati.
Pembahasan rancangan qanun tersebut mulai dilakukan hari ini dengan menelaah dan mempelajari pasal-pasal yang terkandung di dalamnya yang dibahas bersama oleh DPRK dan SKPK terkait.
Untuk masa sidang 2014 sampai dengan 2015 Pemkab bersama DPRK Aceh Barat telah melahirkan sebanyak 16 qanun dari berbagai bidang dan sektor, di samping qanun tentang kebijakan pembangunan dan keuangan yang dijalankan selama kurun waktu 3 tahun ini. (F.984) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment