Thursday, December 10, 2015

SOLO RAYA

Gubernur Jateng Tunjuk Sekda Sukoharjo Jadi Plt Bupati Sukoharjo

Drs Agus Santosa
GUBERNUR Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Agus Santosa, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo. Agus Santosa mulai melaksanakan tugasnya sehari setelah masa jabatan Bupati Wardoyo Wijaya purna pada 1 September 2015.
Menurut Agus Santosa, pihaknya mulai menjalankan tugas melanjutkan roda pemerintahan pada 2 September 2015 hingga bupati terpilih dilantik. Menurut agenda, pelantikan bupati/wakil bupati terpilih pada 23-29 Desember 2015. Hal itu dengan asumsi tidak ada sengketa hasil pilkada.
Pihaknya tidak pernah menduga Gubernur Jateng akan menunjuknya sebagai Plt Bupati Sukoharjo. Sebab, pihaknya atau pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo lainnya tidak pernah ada yang diberi tahu pemprov sebelumnya hingga detik-detik terakhir.
Agus Santosa menjelaskan, Plt (Pelaksana Tugas) bukan Pj (Penjabat). Kalau penunjukan Plt kewenangan gubernur, kalau Pj kewenangan mendagri. Pihaknya belum tahu kapan Pj akan ditunjuk. Tidak menampik kemungkinan dirinya berkemungkinan menjadi Pj bupati. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada mendagri. Tetapi, jika akhirnya ditunjuk menjadi Pj bupati, pihaknya menyatakan siap menjalankan tugas yang diamanahkan.
Tugas Plt pada dasarnya sama dengan bupati difinitif. Namun, ada beberapa hal yang berbeda, terutama perihal kewenangan-kewenangan tertentu yang harus mendapat izin tertulis dari mendagri. Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 132 A Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2008 perubahan ketiga PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Daerah.
Salah satu contohnya soal mutasi pegawai. Plt kalau mau memutasi pegawai harus mendapat izin mendagri. Kewenangan seperti ini tidak berlaku pada bupati difinitif. Contoh lainnya, Plt hanya diperbolehkan melanjutkan program dan tidak boleh bertentangan dengan program yang dijalankan bupati sebelumnya.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Nurjayanto, penunjukan Sekda sebagai Plt itu sudah sangat tepat. Menurut politikus PDIP itu, Agus merupakan orang yang mengerti jalannya pemerintahan Sukoharjo. Terlebih, Agus merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pengetahuan Agus soal seluk-beluk anggaran akan sangat dibutuhkan dalam pembahasan RAPBD 2016 yang tidak lama lagi akan dilaksanakan.
Wardoyo Serahkan Kepemimpinan Sukoharjo Ke Agus Santosa

H Wardoyo Wijaya SH MH
Serah terima jabatan (sertijab) Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, ke Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo, Agus Santosa, digelar di Pendapa Graha Satya Praja (GSP), Jumat (25/9).
Dalam prosesi tersebut, Wardoyo Wijaya menyerahkan buku laporan kegiatan pemerintahan dan keuangan daerah kepada Agus Santosa.
Dalam kesempatan ini, Agus Santosa mengatakan, Plt Bupati Sukoharjo bertanggung jawab penuh atas roda pemerintahan pasca jabatan bupati definitif habis. Karena itu, pihaknya bertanggung jawab dalam persiapan penyusunan RAPBD 2016 dan memastikan pelaksanaan Pilkada Desember nanti berjalan lancar. Jabatan akan diserahkan kembali setelah bupati terpilih dilantik. (Ist) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment