8 Anggota
DPRK Simeulue Bantah Terima Uang Suap Dari PT Kasamaganda
DELAPAN anggota DPRK Simeulue
membantah menerima uang suap seperti yang disuarakan Aliansi Masyarakat
Simeulue Bersatu (AMSB) saat demo beberapa waktu lalu. Dalam orasinya, AMSB
mengatakan bahwa anggota dewan telah menerima suap atas Kerja Sama Operasional
(KSO) Perusahaan Daerah Kelapa Sawit (PDKS) Simeulue dari PT Kasamaganda.
Mereka yang membantah menerima uang suap itu
adalah Ihya Ulumuddin SP, Ketua Komisi B, dan Irawan Rudiono SSos dari PKS.
Kemudian Abdul Razaq selaku Ketua Fraksi Merah Putih dan Amsarudin dari
Gerindra. Disusul Drs Darmili dari Golkar, dr Ihksan MKes dari Partai Aceh
(PA), Siti Salmani dan Hasranudin dari PBB.
Sedangkan anggota dewan yang diduga menerima
uang suap yakni satu orang dari PA, dua orang dari Partai Hanura, satu orang
dari PAN, satu orang dari PKPI, dua
orang dari Demokrat, dua orang dari PDIP, serta dua orang dari Nasdem.
Kedelapan anggota dewan tersebut meminta
pihak berwenang untuk memeriksa dua belas anggota DPRK Simeulue yang diduga menerima
suap tersebut. “Kasus ini harus dilakukan pengusutan dan penyelidikan oleh
penegak hukum. Itu memang uang suap. Kami delapan orang anggota dewan ini tidak
mengetahui dan tidak menerima uang suap itu. Maka kami minta pihak berwenang
segera mengusut tuntas tentang kasus uang suap yang diduga diterima oleh
anggota dewan yang lainnya,” kata Ketua Komisi B, Ihya Ulumuddin SP, dari PKS
kepada sejumlah awak media dalam jumpa pers yang digelar di ruangan Komisi B
DPRK Simeulue. Turut hadir beberapa anggota DPRK yang mengaku juga tidak
menerima uang suap tersebut.
Dikatakan Ikhsan dan Darmili dari PA dan
Golkar bahwa hal tersebut memang sudah jelas uang suap, hanya saja pemberiannya
di saat menjelang lebaran. Darmili juga menambahkan hendaknya aparat penegak hukum
tidak hanya mengusut kejadian kali ini saja akan tetapi kemungkinan sebelumnya juga
sudah terjadi hal yang sama. "Lebaran sudah berapa kali dan pihak berwajib
jangan hanya memeriksa yang kali ini saja. Kemungkinan pada lebaran sebelumnya ada
juga yang mereka terima," tambahnya.
Seperti yang diungkapkan Ketua DPRK Simeulue,
Murniati SE, di depan massa saat unjuk rasa bahwa kasus ini terbongkar saat
Direktur PT Kasamaganda di hari keempat lebaran 1436 H menghubungi Wakil Ketua
DPRK Simeulue, Rosnidar Mahlil SE untuk menanyakan apakah uang THR darinya sudah
diterima atau belum. Dan pada saat itu juga diketahui bahwa uang itu ternyata
bukan pemberian dari Bupati Simeulue, melainkan dari PT Kasamaganda.
Adapun nilai uang yang diberikan oleh PT
Kasamaganda melalui AR kepada anggota DPRD Simeulue itu bervariasi berdasarkan
jenjang jabatannya. Untuk ketua dan wakil ketua seharusnya diberikan
masing-masing Rp 5 juta tapi ternyata yang diterima masing-masing Rp 3 juta.
Demikian juga kepada anggota dewan, mereka seharusnya menerima masing-masing Rp
3 juta ternyata yang diberikan Rp 2 juta. Namun, pada kenyataannya pula, tidak
semua anggota dewan menerimanya. Ada delapan anggota dewan yang mengaku tidak
menerima uang tersebut dan mereka malah meminta pihak berwenang agar segera mengusut
pelaku yang sudah melakukan suap terhadap anggota dewan tersebut. (F.986) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment