Simpan SS, Pegawai
Rutan Diamankan Satresnarkoba Polres Karimun
Kapolres Karimun, AKBP
I Made Suka Wijaya, didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrianto, saat rilis kasus narkoba |
J, pegawai Rutan Kelas II B Tanjung Balai
Karimun, terpaksa berurusan dengan polisi setelah personil Satresnarkoba Polres
Karimun melakukan penggeledahan dan menemukan
narkoba jenis sabu-sabu di rumah J, Jalan Wonosari, Kecamatan Meral, Selasa (29/9),
pukul 13.00 Wib.
Ketika
dilakukan penggeledahan di rumah J, personil Satresnarkoba menemukan 2 paket narkoba jenis sabu-sabu (SS)
seberat 0,48 gram, 1 plastik bekas sisa pakai dan 1 unit HP warna abu-abu. Barang
bukti (BB) lain yang ikut diamankan dari rumah pegawai rutan tersebut adalah 20
alat cash HP yang diduga akan disewakan oleh J kepada para napi dalam rutan.
Dalam
baterai HP terdapat nomor yang diduga nomor pemilik HP yang diduga milik napi
yang selama ini memakai jasa J dalam melakukan sewa cash HP. “Namun berapa uang
jasa cash HP yang didapat J, masih kita dalami,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP
I Made Suka Wijaya, didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrianto, kepada Hendri dari
FAKTA.
Selain
itu J juga diduga merupakan bagian dari jaringan A dan N yang saat ini masih
menjalani tahanan di dalam rutan di Tanjung Pinang. “Terhadap A dan N belum
kita lakukan pemeriksaan. Dan J sendiri masih kita lakukan pemeriksaan lebih
lanjut terkait adanya temuan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang didapat
petugas saat dilakukan penggeledahaan di rumahnya. Dalam kasus kepemilikan narkoba,
tersangka J dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35
Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan
paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 1
milyar,” ujar kapolres.
J
saat ditemui sejumlah wartawan ketika rilis kasus narkoba, membantah temuan
cash HP untuk disewakan kepada penghuni rutan. Cash HP yang ada tersebut merupakan
sisa dari usahanya buka konter HP sebelumnya. Ketika ditanya mengenai barang
bukti sabu-sabu seberat 0,48 gram yang diduga didapat dari rumahnya oleh polisi,
J hanya terdiam dan enggan menjawab. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment