Tuesday, February 9, 2016

LINTAS KARIMUN

Ditagih Kejaksaan, 1 Perusahaan Pelayaran Lunasi Hutang
Kepada PT  Pelindo

KEJAKSAAN selain menjadi salah satu penegak hukum juga sebagai pengacara negara yang mendampingi setiap lembaga negara saat terjadi sebuah  permasalahan keperdataan. Seperti yang dialami oleh  salah satu  perusahaan negara (BUMN) PT Pelindo Cabang Tanjung Balai Karimun ketika melakukan penagihan piutang kepada 9 perusahaan pelayaran. Caranya, PT Pelindo memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan untuk melakukan penagihan piutangnya kepada 9 perusahaan pelayaran tersebut. Dari 9 perusahaan pelayaran yang berhutang kepada PT Pelindo, telah terbit 5 surat kuasa khusus dari PT Pelindo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun untuk melakukan penagihan piutang PT Pelindo kepada 5 perusahaan pelayaran.
          Berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan PT Pelindo kepada pihak kejaksaan itu Kasi Datun Kejari Karimun mengundang ke-5 perusahaan pelayaran yang memiliki tunggakan hutang  pada PT Pelindo tersebut.

          Hasilnya, 1 dari 5 perusahaan pelayaran yang diundang Kejari Karimun itu telah melunasi hutangnya kepada PT Pelindo, sedangkan 1 lagi akan segera melunasinya juga. “Hal itu dikarenakan kita masih perlu melihat dan mencocokkan data piutang yang ada pada PT Pelindo. Nilai piutang PT Pelindo kepada 5 perusahaan pelayaran itu mencapai milyaran rupiah. Namun angka pastinya saya belum lihat,” ujar Kasi Datun Kejari Karimun, Oktoni Marpaung Skom SH, kepada Hendri dari FAKTA, Rabu (21/10). (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment