Tuesday, February 9, 2016

LINTAS KARIMUN

15 Jam Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pelaku Pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Hari Prasetyo Seno SH,
dan tersangka pembunuh Eli
HANYA dalam waktu 15 jam sejak mayat Eli ditemukan, personil Satreskrim Polres Karimun dipimpin Kasat Reskrim, AKP Hario Prasetyo Seno SH,  dibantu personil Polsek Kundur berhasil menangkap pembunuhnya.
            Korban Eli ditemukan warga dengan kondisi tidak bernyawa Rabu (21/10) sekitar pukul 03.00 Wib di dalam kamar tidur korban yang terletak di lokalisasi  Jalan Sawang KM 07 Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Kundur.
            Pelaku pembunuhnya satu orang yaitu orang yang sebelumnya bersama korban pada malam sebelum kejadian. Tersangka ditangkap pada Kamis (22/10), pukul 16 30 Wib di kebun sawit Desa Kundur, Kecamatan Kundur Barat.
            Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka saat penangkapan adalah 1 unit HP merk Nokia model RM 1035 warna hitam yang diketahui milik korban Eli yang disimpan dalam tas milik tersangka.
            Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menghabisi nyawa korban Eli karena sakit hati ketika minta dilayani untuk yang kedua kali ditolak oleh korban Eli. Sebelumnya tersangka ‘shortime’ dengan korban Eli dengan bayaran Rp 50 ribu. Untuk kembali ‘shortime’ yang kedua kalinya dengan korban Eli, korban Eli minta bayaran Rp 200 ribu. Namun tersangka hanya sanggup membayar Rp 100 ribu, terlebih lagi uang yang dimiliki tersangka hanya tinggal Rp 100 ribu. Korban  Eli menyetujuinya dengan mengambil uang Rp 100 ribu milik tersangka. Namun ketika tersangka minta dilayani, korban Eli menolaknya. Atas penolakan korban Eli itu tersangka langsung naik pitam, mencekik leher korban Eli dengan kedua tangannya kuat-kuat dalam posisi korban Eli terlentang di atas tempat tidur.
            Setelah melihat korban Eli tidak bergerak lagi, tersangka menutup wajah korban Eli dengan menggunakan bantal dan menutup badan korban Eli dengan selimut. Sebelum meninggalkan jasad korban Eli yang sudah tidak bernyawa, tersangka mengambil 1 unit HP milik korban Eli yang tergeletak di atas meja.
“Selain itu tersangka juga mengambil uang milik korban Eli sebesar Rp 150 ribu yang terletak di atas tempat tidur,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya, didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Hari Prasetyo Seno SH, kepada Hendri dari FAKTA.
            Ditambahkan AKBP I Made Sukawijaya, dalam kasus pembunuhan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 338 atau pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment