Diduga Rambah Hutan
Lindung, Nangcik Cs Diadukan Ke Polda Sumsel
NANGCIK Cs diduga melakukan perambahan Hutan
Lindung Suaka Marga Satwa di Desa Baru dan Desa Sebokor, Kecamatan Rambutan,
Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, seluas 974,5 Ha, diadukan ke Kepolisian
Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
Dalam
surat pengaduannya ke Polda Sumsel nomor 405/LSM GAKI/P/SS/X/2015 itu Lembaga
Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi Indonesia (LSM GAKI) meminta Kapolda Sumsel
untuk segera menurunkan timnya ke lokasi hutan lindung di Desa Baru dan Desa Sebokor.
Karena kondisi hutan tersebut semakin lama semakin memprihatinkan, diperjualbelikan
ke perusahaan oleh Nangcik Cs yang telah dibuatkan surat pengakuan haknya oleh
Kepala Desa Alamsyah atas tanah tersebut dengan ukuran sebagai berikut; Kebet
Bin Madam seluas 33 Ha, Roni Bin Nag seluas 27 Ha, Mahmud Bin Mansyur seluas 38
Ha, Abu Bin Leman seluas 45 Ha, Pendi Bin Madan seluas 36 Ha, Sahron Bin Leman
seluas 23 Ha, Sahron Bin Leman seluas 27,5 Ha, Daroni Bin Karim seluas 50 Ha,
Ubud Jandi Bin Sohe 55 ha, Tilon Bin Madam 41 Ha, Tabar Bin Dahlan 45 Ha, So’id
Bin Naim 30 Ha, Ugut Husni Tamrin 50 Ha, Nangcik Bin Leman 51 Ha, Adam Bin
Gopar 51 Ha, Saki 33 Ha, Ujang 33 Ha, Deli 33 Ha, Damin 44 Ha, Selamet Bin
Leman 44 Ha, Anggulia Bin Demnan 44 Ha, Johan Bin Anang 44 Ha, Nikmat Bin Agus
66 Ha, Basirun Bin Hambali 34 Ha.
Berdasarkan
undang-undang, hutan lindung tidak dapat diperjualbelikan, apalagi dialihfungsikan
seperti yang dituangkan dalam pasal 19 ayat (1) jo pasal 40 ayat (1) UU RI No.5
Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta perundang-undangan
lainnya yang berbunyi sebagai berikut: barang
siapa dengan sengaja melakukan kerusakan yang dapat mengakibatkan kerusakan
lingkungan di kawasan hutan lindung dan hutan marga satwa dapat diancam hukuman
penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 milyar.
Sementara
itu, Nangcik yang dihubungi FAKTA dan Ampera melalui HP mengatakan,”Anda tahu
dari mana kalau saya merambah hutan lindung ?” Namun setelah diuraikan data-data
dan bukti-buktinya, ia meminta,“Jangan begitu, tolong saja kita bertemu, saya
sudah mengetahui sumbernya. Kalau bisa kita bertemu di rumah saya saja malam
ini di kawasan 3 Ilir Kandang Kawat Palembang agar permasalahannya lebih jelas”.
Namun,
apa hendak dikata, sekali perambah tetap perambah. Ketika FAKTA dan Ampera
menyambangi rumahnya, ia sudah menghilang, hanya anak dan istrinya yang menemui
sambil mengatakan kalau suaminya itu baru saja pergi. “Tolong tinggalkan saja
nomor HP-nya nanti saya sampaikan kepada suami saya”.
Toh
sampai berita ini dimuat, FAKTA tidak mendapat konfirmasi darinya.
Sementara itu, Ketua Investigasi LSM GAKI,
Khairuddin, ketika dihubungi FAKTA mengatakan, permasalahan ini sangat rawan
sekali, hutan lindung merupakan paru-paru dunia yang harus dijaga kelestariannya,
kalau sudah dirambah dan dialihfungsikan itu sangat berbahaya sekali. “Ini
tidak boleh dibiarkan, oleh karena itu kami membuat laporan kepada Kapolda
Sumsel agar segera ditindaklanjuti. Jangan sampai hutan lindung semakin lama
semakin kritis. Apalagi di kawasan Desa Baru dan Sebokor semakin banyak yang
merambah dan diperjualbelikan kepada perusahaan dan perorangan. Kami terus mengawal
masalah ini sampai ada tindakan dari pihak berwajib. Bila perlu para perambahnya
segera ditangkap”. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment