Friday, February 5, 2016

MAKASSAR RAYA

TERDAKWA KASUS PENGEMPLANG PAJAK RP 1,1 M 
DIBEBASKAN DARI TAHANAN

TERDAKWA kasus pengemplang pajak senilai Rp 1,1 miyar, Andi Haeruddin, Direktur Utama PT Intikarsa Global Energi (IGE), dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Muhammad Damis, mengatakan bahwa pembebasan terdakwa yang kini tengah diadili di PN Makassar dari rutan itu karena masa penahanannya sudah berakhir. Dan,”Kami tidak ada lagi kewenangan untuk memperpanjang masa penahannya. Sehingga pengadilan harus melepaskan terdakwa Andi Haeruddin dari rutan. Sedangkan untuk persidangan berikutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan menjemput terdakwa dari kediamannya. Kami sebelumnya sudah memperingatkan jaksa secara lisan terkait masa penahanan terdakwa yang sudah habis tersebut”.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Dedy Suwardy Surachman SH, membenarkan status tahanan terdakwa Andi Haeruddim yang berubah menjadi tahanan kota dan tidak ditahan hingga yang bersangkutan nanti divonis bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Terdakwa Andi Haeruddin diduga telah melakukan pengemplangan pajak pertambahan nilai (PPN) dari mitra kerjanya yang tidak disetor ke kas negara. Untuk menghindari edukasi penegak hukum terdakwa melaporkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPT) pajak pertambahan nilai (PPN) nihil atau tidak sesuai dengan realitanya selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2007 higga 2009.
“Meskipun tidak ditahan proses hukumnya tetap jalan. Kami tetap optimis dapat membuktikan kesalahan terdakwa sehingga terdakwa dapat dihukum maksimal,” kata Dedy.
Sidang selanjutnya yang diagendakan Dedy masuk ke agenda tuntutan. Jika sidangnya tidak dapat digelar, itu karena rentut (rencana tuntutan)-nya belum turun dari kejaksaan agung. “Memang, rentutnya belum turun. Tapi, insya Allah, pekan depan sudah ada dan bisa dibacakan di persidangan. Rentutnya kami kirim karena kami sangat membutuhkan pertimbangan dari kejaksaan agung berhubung ini perkara khusus,” dalih Dedy.
Sebelumnya JPU Margaretha SH mengisyaratkan tuntutan untuk terdakwa berdasarkan pasal yang dilanggar yakni pasal 39 ayat (1) huruf d  dan I UU RI nomor 6/1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI nomor 28/2007, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun dan denda minimal dua kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlak pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Apalagi keugian negara yang diakibatkan dari perbuatan terdakwa cukup besar, mencapai Rp 1,1 milyar. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment